BPKB Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

5 min read

BPKB Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau disingkat BPKB, adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Fungsi BPKB

Berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Buku ini dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Spesifikasi Teknis Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKN ditetapkan oleh Polri. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berbentuk buku berukuran ukuran 17×12 cm, dengan lembar kulit berwarna biru tua dan tulisan putih perak, serta dibubuhi nomor BPKB. Terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar keabu-abuan. Untuk mencegah pemalsuan, buku ini juga dilengkapi dengan tanda air (watermark), serat warna-warni tidak kasat mata (invisible fibre), dan benang pengaman hologram.

  • Isinya meliputi: identifikasi kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.

  • Komponennya meliputi: Blanko Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Formulir Permohonan, Kartu Induk BPKB, Kartu Induk BPKB, Buku Register, Formulir Tanda Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur.

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotorberisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti: nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusaahaan penjual atau dealer, dan nama pembeli atau pemilik. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor juga memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya.

BPKB Baru

Memiliki 10 halaman dan hanya ada satu nama pemilik, jika ada balik nama maka di ganti dengan BPKB baru. Hal ini berbeda dengan model buku sebelumnya, karena walaupun sudah ganti nama pemilik namun buku ini masih saja menggunakan yang lama.

Buku baru ini dirancang untuk menjawab keluhan dari masyarakat yang mana pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor semakin marak, sehingga nantinya dengan mengubah bentuk ini, BPKB baru akan lebih sulit dipalsukan.

BPKB Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

Tampilan Fisik BPKB Lama

  • Halaman 1. Di bagian ini seluruh data mengenai unit kendaraan bermotor dicantumkan, mulai dari Merk, Tipe, Tahun Pembuatan, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor Polisi, dll. Serta ada stempel resmi dari kepolisian resor setempat.

  • Halaman 2. Di bagian ini seluruh data pemilik dicantumkan, mulai dari Nama, Alamat, dan Pekerjaan.

  • Halaman 3. Di bagian ini dijelaskan data mengenai data faktur dari ATPM atau pabrik pembuat.

  • Halaman 4. Di bagian ini terdapat kolom keterangan dari pihak SAMSAT atau kepolisian setempat, bahwa pemilik unit kendaraan bermotor mungkin sebelumnya pernah memilik kendaraan lain. Catatan : Di halaman ini jarang sekali ada pencantuman data, karena memang jarang digunakan.

  • Halaman 5 & 6. Dibagian ini terdapat kolom yang gunanya diisi dari petugas SAMSAT atau kepolisian setempat, apabila terjadi pergantian Nomor Polisi & Mutasi atau Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor.

  • Halaman terakhir. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan BPKB. Dan biasanya Faktur pemilik kendaraan ditempelkan disini.

Tampilan Fisik BPKB Baru

  • Halaman 1. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan BPKB dan berbeda dengan yang lama yang ditaruh di bagian belakang.

  • Halaman 2. Di bagian ini data pemilik seperti pada buku yang lama dicantumkan.

  • Halaman 3. Di bagian ini data mengenai unit kendaraan seperti pada BPKB yang lama dicantumkan.

  • Halaman 4. Di bagian ini data mengenai faktur dari ATPM atau pabrik pembuatnya seperti pada buku lama dicantumkan.

  • Halaman 5 & 6. Di bagian ini data yang akan diisi oleh petugas dari SAMSAT atau kepolisian setempat seperti pada buku yang lama.

  • Halaman terakhir. Di bagian ini dicantumkan Nomor Register dan Pihak Kepolisian setempat yang menerbitkan BPKB.

Penjelasan perbedaan yang antara BPKB lama dan baru

  • Ada pencantuman Nomor Identitas KTP Pemilik yang masih berlaku, sedangkan yang lama tidak ada. Ini dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan BPKB, makanya biasanya pihak dealer akan meminta KTP asli atau fotocopy KTP yang terjelas. Apabila tidak jelas akan ditolak oleh Pihak SAMSAT setempat.
  • Untuk kolom pengisian pergantian Nomor Polisi, maupun Mutasi/Balik Nama Pemilik cuma dibatasi sampai 3 lembar (lebih tipis), sedangkan pada BPKB yang lama bisa sampai 6 lembar. Inilah adalah terobosan terbaru dari SAMSAT, karena buku terbaru ini nantinya kemungkinan besar tak bisa dijadikan penjamin pinjaman di Bank. Karena apabila lembar tersebut telah habis terisi, maka harus diganti dengan yang baru (BPKB kedua). Dengan sangat jelas sekali tidak dapat dijadikan alat penjamin, karena harus berganti BPKB apabila habis terisi.

Perbedaan BPKB Baru dan Lama

Buku Lama

  1. Warna Biru Tua

  2. 22 halaman

  3. Nomor BPKB di pojok kanan atas.

  4. Memakai kode huruf (secara stempel manual) di belakang nomor BPKB.

  5. Menggunakan nama pekerjaan pada data pemilik

Buku Baru

  1. Warna Coklat Kehijauan

  2. 10 halaman.

  3. Nomor BPKB di sisi vertikal bagian kanan halaman.

  4. Tidak memakai kode huruf di belakang nomor.

  5. Menggunakan nomor KTP pada data pemilik.

Cara Cek Keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Tapi jika memang Anda sudah mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang dimaksud, sudah saatnya Anda memastikan keabsahannya. Dikutip dari sosialisasi yang sempat disebarkan oleh NTMC Korlantas Polri, ada beberapa syarat mutlak berupa sistem keamanan yang menjaga surat tersebut terjaga keasliannya. Secara spesifik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli harus memiliki ciri-ciri khas sebagai berikut:

  1. Nomor BPKB hanya diketahui pihak kepolisian. Bila ingin membeli mobil bekas silahkan cek keaslian BPKB-nya ke Samsat setempat.

  2. Hologram di dalam buku akan menampilkan gambar Tri Brata Polri, kalau diputar-putar tampak berwarna. Sedangkan yang palsu tidak ada dan tampak mulus dan hologramnya tidak tampak menampilkan seperti yang asli.

  3. Dengan menggunakan sinar ultra violet, akan tampak benang di dalam buku dan di dalam tampilan bukunya ada bacaan BPKB nya dan bentuknya terlihat kasar.

  4. Jika memang dirasa Anda melihat kejanggalan, silakan lakukan pengecekan nomor kendaraan bermotor ke samsat terdekat, lewat aplikasi samsat mobile atau via internet sesuai daerah Anda.

Cara Cek Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Online

Bagi Anda yang hendak mengurus pergantian nama BPKB atau penerbitan baru, kini sudah ada layanan BPKB online dari kepolisian.
  • Bagi Anda yang tinggal di wilayah Jabodetabek misalnya, layanan cek BPKB online telah diresmikan oleh Polda Metro Jaya dan dapat diakses melalui http://bpkb.net Layanan ini merupakan hasil kerja sama Ditlantas dengan Dukcapil, Agen Pemegang Merek (APM) dan lembaga pembiayaan, yang ditujukan untuk mempercepat dan mempermudah proses perubahan atau penggantian kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

  • Bagi Anda yang tinggaal di wilayah Jawa Tengah dengan diluncurkannya aplikasi SiBejo pada waktu yang sama. Aplikasi ini dapat diunduh melalui http://bpkb.jateng.net yang tidak hanya dapat melayani penerbitan BPKB dan STNK, namun Anda juga dapat melakukan cek fisik secara online.

Layanan dan cara cek Buku Pemilik Kendaraan Bermotor secara online di atas tentu akan semakin memudahkan Anda dalam mengurus BPKB dan STNK saat dibutuhkan. Dengan begitu, Anda pun tidak perlu repot harus memikirkan proses pengurusan yang ribet sehingga Anda dapat melakukan transaksi mobil dengan lebih nyaman.

Bacaan Lainnya

Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Cara daftar pasang iklan gratis
3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.

Sumber bacaan: POLRI

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *