Bebas Kunjungan Visa Indonesia
Para wisatawan yang bepergian ke Indonesia harus memperoleh visa dari salah satu misi diplomatik Indonesia kecuali berasal dari salah satu negara bebas visa atau negara yang menerapkan visa setelah kedatangan atau visa pada saat kedatangan (visa-on-arrival). Semua wisatawan harus memiliki paspor yang berlaku minimum selama 6 bulan setelah keluar dari kawasan Indonesia. Dibawah ini Anda dapat menemukan daftar negara bebas visa berkunjung ke Indonesia
Untuk meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warganegara tertentu untuk masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.
Daftar negara bebas visa berkunjung ke Indonesia
Warga negara yang memegang paspor dari 90 negara berikut boleh berkunjung ke Indonesia tanpa visa selama 30 hari.
Fasilitas ini baru berlaku jika tiba di bandar udara berikut: Ambon (AMQ), Balikpapan (BPN), Bandung (BDO), Batam (BTH), Biak (BIK), Denpasar-Bali (DPS), Jakarta:Soekarno-Hatta (CGK), Kupang (KOE), Lombok (LOP), Makassar (UPG), Manado (MDC), Medan Kuala Namu (KNO), Padang (PDG), Palembang (PLM), Pekanbaru (PKU), Pontianak (PNK), Surakarta (Solo) (SOC) atau Surabaya (SUB)
Aljazair
Angola
Argentina
Austria
Azerbaijan
Bahrain
Belarus
Belgia
Brunei
Bulgaria
Kamboja
Kanada
Chili
Republik Rakyat Tiongkok
Kroasia
Siprus
Ceko
Denmark
Dominika
Ekuador
Mesir
Estonia
Fiji
Finlandia
Perancis
Jerman
Ghana
Yunani
Hong Kong
Hongaria
Islandia
India
Irlandia
Italia
Jepang
Yordania
Kazakhstan
Kuwait
Kirgizstan
Laos
Latvia
Lebanon
Liechtenstein
Lituania
Luksemburg
Macau
Malaysia
Maladewa
Malta
Meksiko
Monako
Maroko
Myanmar
Belanda
Selandia Baru
Norwegia
Oman
Panama
Papua Nugini
Peru
Filipina
Polandia
Portugal
Qatar
Rumania
Rusia
San Marino
Arab Saudi
Seychelles
Singapura
Slowakia
Slovenia
Afrika Selatan
Korea Selatan
Spanyol
Suriname
Swedia
Swiss
Taiwan
Tanzania
Thailand
Timor Leste
Tunisia
Turki
Uni Emirat Arab
Britania Raya
Amerika Serikat
Vatikan
Venezuela
Vietnam
Visa on Arrival Indonesia
Adalah sebuah dokumen izin masuk untuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh secara langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju. Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia, jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).
Warga negara dari 62 negara berikut dapat mengajukan Visa on Arrival untuk berkunjung 30 hari dengan membayar US$35 di pintu masuk utama.
Argentina
Australia
Austria
Algeria
Bahrain
Belgia
Brasil
Bulgaria
Ceko
Kanada
Siprus
Denmark
Estonia
Fiji
Mesir
Finlandia
Perancis
Jerman
Yunani
Hongaria
India
Islandia
Irlandia
Italia
Jepang
Kuwait
Latvia
Libya
Lituania
Liechtenstein
Luksemburg
Maladewa
Malta
Meksiko
Monako
Selandia Baru
Belanda
Norwegia
Oman
Panama
Republik Rakyat Tiongkok
Polandia
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Arab Saudi
Republik Slowakia
Slovenia
Spanyol
Afrika Selatan
Korea Selatan
Suriname
Swedia
Swiss
Taiwan
Timor Leste
Tunisia
Turki
Uni Emirat Arab
Inggris
Amerika Serikat
Warga negara yang tidak memiliki fasilitas bebas visa atau VOA harus mengajukan visa di kedutaan besar atau konsulat Indonesia.
Persyaratan VoA:
Paspor asli berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sejak tanggal masuk ke Indonesia (pemegang paspor sementara / darurat atau dokumen perjalanan lainnya tidak berhak mengajukan permohonan VoA).
Memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
Biaya visa (USD $ 35)
Daftar pintu masuk dengan fasilitas Visa on Arrival
Untuk turis mancanegara yang ingin mendapatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA), mereka dapat datang melalui:
Bandar Udara
Sumatera
Banda Aceh, Aceh – Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (BTJ)
Medan, Sumatera Utara – Bandar Udara Internasional Kuala Namu (KNO)
Pekanbaru, Riau – Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (PKU)
Padang, Sumatera Barat – Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG)
Batam, Kepulauan Riau – Bandar Udara Internasional Hang Nadim (BTH)
Palembang, Sumatera Selatan – Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM)
Jawa
Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
Jakarta – Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP)
Surabaya, Jawa Timur – Bandar Udara Internasional Juanda (SUB)
Yogyakarta, Yogyakarta – Bandar Udara Internasional Adisucipto (JOG)
Surakarta/Solo, Jawa Tengah – Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo (SOC)
Bandung, Jawa Barat – Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara (BDO)
Semarang, Jawa Tengah – Bandar Udara Internasional Achmad Yani (SRG)
Nusa Tenggara
Denpasar, Bali – Bandar Udara Internasional Ngurah Rai (DPS)
Mataram, Nusa Tenggara Barat – Bandar Udara Internasional Lombok (LOP)
Kupang, Nusa Tenggara Timur – Bandar Udara El Tari (KOE)
Sulawesi
Makassar, Sulawesi Selatan – Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG)
Manado, Sulawesi Utara – Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi (MDC)
Kalimantan
Balikpapan, Kalimantan Timur – Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (BPN)
Pontianak, Kalimantan Barat – Bandar Udara Supadio (PNK)
Pelabuhan
Kepulauan Riau
Batam – Sekupang, Citra Tritunas (Harbour Bay), Nongsa, Marina (Teluk Senimba), Batam Center
Tanjung Uban (Bintan) – Bandar Bintan Telani (Lagoi), Bandar Seri Udana (Lagoi)
Tanjungpinang – Sri Bintan Pura
Karimun – Tanjung Balai Karimun
Sumatera Utara
Medan – Belawan
Sibolga – Sibolga
Riau
Dumai – Yos Sudarso
Sumatera Barat
Padang – Teluk Bayur
Jakarta
Jakarta – Tanjung Priok
Jawa Tengah
Semarang – Tanjung Mas
Bali
Badung – Benoa
Karangasem – Padangbai
Sulawesi Utara
Bitung – Bitung
Sulawesi Selatan
Makassar – Soekarno-Hatta
Pare-Pare – Pare-Pare
Nusa Tenggara Timur
Maumere – Maumere
Kupang – Tenau
Papua
Jayapura – Jayapura
Perlintasan darat
Entikong, Kalimantan Barat – Perlintasan Perbatasan Entikong
Tempat Wisata Yang Harus Dikunjungi di Indonesia dan Luar Negri
Bacaan Lainnya
- Persyaratan visa bagi warga negara Indonesia
- Singapura: Top 10 Obyek Wisata Yang Harus Anda Kunjungi
- Tokyo: Top 10 Obyek Wisata Yang Harus Anda Kunjungi
- Paris: 10 Obyek Wisata Paris Yang Harus Anda Kunjungi
- 5 Pulau Terbesar Di Indonesia
- Jakarta Ibu Kota Indonesia: Lahir Pada Tanggal 22 Juni 1527
- 2 Mei Hari Pendidikan Nasional – Ki Hadjar Dewantara, Pahlawan Nasional Indonesia
- Rata-Rata Harapan Hidup Orang Indonesia Adalah Berumur 68,9 Tahun
- Daftar Hari Penting Di Indonesia: Hari Libur / Hari Besar / Hari Raya Keagamaan
- Mengapa Suhu Udara Lebih Dingin Saat Ketinggian Tempat Meningkat?
- Kanker Payudara Penularan, Penyebab, Gejala, Perawatan, Pencegahan, Diteksi Dini
- Sistem Reproduksi Manusia, Hewan dan Tumbuhan
- Tanpa Batu Rosetta, Kita Tidak Tahu Tentang Mesir Kuno
- Sejarah Hari Pramuka: 14 Agustus 1961
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Informasi: Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atas persyaratan negara bebas visa berkunjung ke Indonesia, perubahan hubungan bilateral antarnegara atau Visa on Arrival diatas.
Sumber bacaan: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing