BUMD Badan Usaha Milik Daerah

1 min read

BUMD

Badan Usaha Milik Daerah yang disingkat sebagai BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi.


Ciri-Ciri BUMD Badan Usaha Milik Daerah

  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
  • Sebagai sumber pemasukan Negara.
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara.
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.

Tujuan Pendirian BUMD

  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
  • Mengejar dan mencari keuntungan.
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

BUMD


Pengertian, Jenis dan Contoh dari bentuk atau badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, KOPERASI, YAYASAN

Mohon klik disini utuk pengertiaan tentang badan usaha lainnya.

Pengertian Badan Usaha

Adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


Bacaan Lainnya


Contoh BUMD

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparataparat eksekutif maupun legislatif daerah.
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *