SKTM Surat Keterangan Tidak Mampu | Syarat, Dokumen, Cara Membuat

2 min read

SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu adalah surat yang dapat dikeluarkan oleh pihak Kelurahan/Desa bagi Keluarga Miskin (Gakin) untuk mendapatkan kemudahan dalam kehidupannya baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan.

Sebelum Era BPJS, fungsi SKTM bagi Warga miskin (Gakin) atau warga tidak mampu yaitu untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis di RS terdekat yang melayani SKTM/Gakin, untuk meringankan biaya pendidikan atau biaya sekolah, membuat Kartu Indonesia Sehat (sekarang sudah menjadi BPJS), tapi semenjak era BPJS, SKTM ternyata bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk daftar menjadi peserta BPJS PBI.

Baca juga ? KIS Kartu Indonesia Sehat | Bansos, Cara Mendapatkan, Dimana Digunakan?

Persyaratan untuk Membuat SKTM

Bagi warga miskin dan kurang mampu sebaiknya dihimbau untuk tidak usah malu-malu untuk membuat SKTM jika memang diperlukan karena persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat SKTM tidaklah terlalu sulit, syarat utamanya adalah yang bersangkutan merupakan kategori warga miskin dan kurang mampu, kemudian yang bersangkutan harus penduduk asli dan alamat di KTP sesuai dengan domisili.

Jika persyaratan di atas sudah sesuai maka langkah selanjutnya adalah menyediakan berkas dokumen untuk pembuatan SKTM sebagai berikut:

Berkas Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKTM

1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
3. Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
4. Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat.

Baca juga ? Token Listrik Gratis | PLN Listrik Gratis | www.pln.co.id gratis dan Cara Klaim

Cara dan langkah membuat SKTM

1. Pergi ke RT/RW setempat dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk membuat surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW.
Siapkan surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW, KK dan KTP kemudian bawa ke kelurahan atau kantor kepala desa untuk menerbitkan SKTM yang sudah ditandatangi dan siap digunakan.
Membuat surat pengantar di puskesmas setempat jika SKTM ingin digunakan untuk berobat di rumah sakit.

2. SKTM dari kelurahan yang sudah ditandatangai sebenarnya sudah siap pakai baik untuk berobat di puskesmas maupun untuk mendapatkan keringanan dari sekolah atau lembaga pendidikan.

3. Jika memang diperlukan validasi dari Dinas Pendidikan dan kecamatan maka silahkan untuk validasi di kecamatan dan dinas kesehatan setempat, karena beberapa kasus SKTM baru dapat digunakan jika sudah mendapatkan ACC dari Kecamatan dan dinas sosial.

Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita! Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Dinas Sosial Bogor

Info: syarat dan ketentuan dapat berubah-ubah, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak instansi terkait.

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *