Contoh Surat Perjanjian Hutang – Beserta Komponen Penting

5 min read

Contoh Surat Perjanjian Hutang - Beserta Komponen Penting

Komponen Penting Contoh Surat Perjanjian Hutang

Terdapat komponen penting dalam membuat surat Contoh surat perjanjian hutang:

Data Diri Kedua Belah Pihak

Data diri pihak pertama dan kedua merupakan data untuk pemberi dan penerima pinjaman yang harus meliputi informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta pekerjaan.

Jumlah dan Tujuan Pinjaman

Ini merupakan salah satu komponen yang paling penting dan harus ada di dalam surat perjanjian hutang, yaitu pernyataan mengenai jumlah dan tujuan pinjaman serta waktu penerimaan pinjaman yang dilakukan oleh pihak berhutang.

Mekanisme dan Jangka Waktu Pengembalian

Selain jumlah dan tujuan pinjaman, mekanisme dan jangka waktu pengembalian juga merupakan salah satu komponen penting. Informasi mengenai ini harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Jangan lupa juga untuk mencantumkan waktu tenggat apabila diperlukan.

Untuk mempermudah kedua belah pihak, selalu cantumkan rekening bank Anda untuk peminjaman dan pengembalian uang. Karena itu merupakan bukti yang sah.

Jaminan Pinjaman

Dalam hal ini kamu harus menginformasikan aset pinjaman yang telah disepakati jika ternyata peminjam gagal atau tidak membayar pinjaman. Jaminan tersebut dapat berupa aset ataupun barang-barang berharga dan bernilai lainnya.

Kompensasi Pinjaman

Berisi besaran kompensasi yang diterima pemberi pinjaman yang didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak.

Penyelesaian Perselisihan

Merupakan mekanisme penyelesaian masalah apabila terjadi perselisihan atau perbedaan penafsiran antara kedua belah pihak pada nantinya.

Tanda tangan dan minimal 2 saksi dari kedua belah pihak

Dengan adanya 2 saksi dari ke-2 belah pihak, surat hutang lebih baik di mata hukum. Perlu diketahui bahwa membuat surat pinjaman hutang dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa adanya biaya.

Selain itu, prosesnya pun juga cukup praktis dan cepat, karena menurut KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1867, perjanjian surat hutang dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau tanpa adanya notaris.

Prosesnya juga cukup praktis karena menurut KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1867, perjanjian utang piutang dapat dibuat dengan akta di bawah tangan alias tanpa notaris. 

Oleh karena itu, Anda sudah tidak punya alasan lagi untuk tidak membuat surat perjanjian hutang, apalagi jika jumlah pinjaman sangatlah besar.

Baca juga: Bisa Tidak Seseorang Dipidana Karena Tidak Mampu Membayar Utang? Pidana atau Perdata?


Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Setelah mengetahui tentang beberapa komponen penting yang harus tercantum di dalam surat perjanjian hutang, maka cara membuat surat perjanjian hutang selanjutnya adalah dengan mengetahui contoh dari surat perjanjian hutang itu sendiri. Contoh bisa kamu lihat sebagaimana di bawah ini:

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama               : Siti Alfianti
Umur               : 27
Pekerjaan         : Wiraswasta
Nomor KTP    : 213323242
Alamat            : Jl. Solo Km. 12 Yogyakarta
Untuk selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama

Nama               : Lisda Melinda
Umur               : 29
Pekerjaan         : PNS
Nomor KTP    : 8008087991
Alamat            : Jl. Timoho Km. 1 Sleman Yogyakarta
Yang mana disebut Pihak Kedua

Yang mana kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan hutang piutang. Maka melalui surat perjanjian ini merupakan bukti bahwa kedua belah pihak mengadakan hutang piutang dan juga telah menyetujui ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Pihak Pertama meminjamkan uang tunai kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
  2. Pihak Kedua akan memberikan jaminan BPKB sepeda motor kepada Pihak Pertama dengan rincian sebagai berikut:

Atas Nama  : Lisda Melinda
Merk Motor : Speed
Warna          : Merah
No. Rangka : 93719191
Tahun          : 2016
CC Motor    : 250 CC
No. Polisi    : AB 1155 ML
No. Mesin   : 899799999
No. BPKB  : 97979807876

  1. Pihak Kedua akan mengembalikan uang kepada Pihak Pertama tanpa menggunakan bunga sama sekali dengan tenggat waktu selama 1 (satu) tahun terhitung dari penandatanganan Surat Perjanjian ini.
  2. Bila mana Pihak Kedua tidak dapat membayar hutang kepada Pihak Pertama pada tenggat waktu tersebut, maka Pihak Pertama memiliki hak penuh atas barang jaminan yang diberikan baik itu untuk dimiliki pribadi maupun dijual kepada orang lain.

Surat ini dibuat rangkap dua yang ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai yang berkekuatan cukup.

Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Yogyakarta, 12 September 2017

Pihak Pertama                                                                             Pihak Kedua

Fitri Alfianti                                                                                Lisda Melinda

Saksi-saksi (n° KTP dan ttd):
1. Cindy Raharjo
2. Siti January
3. HandyBudiarjo
4. Raharja Budiman


Contoh Surat Perjanjian Hutang - Beserta Komponen Penting
Contoh Surat Perjanjian Hutang – Beserta Komponen Penting. Ilustrasi dan sumber foto: PickPik

CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, _______________________, Kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang yaitu :

Nama                          :
Alamat                                   :
Pekerjaan                   :
No. KTP/No. HP        :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama                          :
Alamat                                   :
Pekerjaan                   :
No. KTP/No. HP        :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Melalui surat perjanjian ini, disetujui oleh kedua belah pihak dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dibawah ini :

  1. PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. ____________________ kepada PIHAK KEDUA yang dimana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. ____________________ setiap minggu selama _________________ terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  3. Apabila dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia dikenakan Sanksi/Denda dari PIHAK KEDUA.
  4. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun, bertempat di ___________________ pada hari, tanggal, bulan serta tahun seperti tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA                                                                   PIHAK KEDUA

(                                               )                                         (                                             )

SAKSI-SAKSI

NamaPerananTanda Tangan
  1. ….
Saksi I1…
  1. ….
Saksi II2…
  1. ….
Saksi III3…
  1. ….
Saksi IV4…

Contoh Surat Penting Lainnya: Penggunaan Kehidupan Sehari-hari dan Bisnis, Perusahaan, Organisasi, Pribadi, Umum, dll

Klik disini untuk membaca contoh surat penting seperti: Contoh Surat Pernyataan Bersalah – Surat Pernyataan Siap Menerima Sanksi, Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja, Contoh Surat Pendirian Yayasan – Contoh Perjanjian dan Akta Notaris, Contoh Surat Lamaran Kerja – Penjelasan dan Isi Surat Lamaran Pekerjaan, dll.


SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG dengan pasal-pasal

Pada hari ini, Jumat Tanggal Bulan September Tahun 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang, yaitu:

1.Nama: Budi
Umur:  27 Tahun
Pekerjaan:  Wiraswasta
Alamat: Jl. Layang-Layang Raya No. 5, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.Nama:  Amir
Umur:  29 Tahun
Pekerjaan:  Pegawai Negeri Sipil
Alamat:  Jl. Lapangan Banteng No.1, Tebet, Jakarta Selatan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Perjanjian ini menerangkan bahwa:

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA dan uang tunai tersebut dianggap sebagai utang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Toyota Calya, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman, kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 1

JUMLAH PINJAMAN

PIHAK PERTAMA dengan ini telah menerima pinjaman dari PIHAK KEDUA sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah).

Pasal 2

PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PINJAMAN

PIHAK KEDUA telah melakukan penyerahan uang pinjaman sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) secara tunai kepada PIHAK PERTAMA dan telah diterima PIHAK PERTAMA melalui penandatangan bukti penerimaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

MEKANISME PENGEMBALIAN

PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan utang kepada PIHAK KEDUA dengan cara diangsur sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) setiap bulan, terhitung sejak bulan pertama setelah penandatanganan hingga bulan ke sepuluh.

Pasal 4

JAMINAN

Jika PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan pembayaran seperti ketetapan di atas, maka akan dibuat perjanjian penyerahan kuasa atas objek jaminan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 5

PENYELESAIAN MASALAH

  • JIka terjadi hal-hal yang belum diatur dalam surat ini, atau terdapat perbedaan penafsiran pada sebagian atau seluruh isi perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan penyelesaian secara musyawarah.
  • Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian masalah akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 6

PENUTUPAN

  • Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai  dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  • Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal, dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Jakarta, 6 September 2020

PIHAK PERTAMA,

Budi

PIHAK KEDUA,

Amir

Materai Rp 6000                                                                                    Materai Rp 6000

Saksi-saksi :

NAMATANDA TANGAN
1. Budi
2. Tuti
3. Ningih
4.Rudy
1. ………………………..
2. ……………………….
3. ……………………….
4. ……………………….

Baca juga ? Contoh Surat Penting – Penggunaan Kehidupan Sehari-hari dan Bisnis


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Informasi:

PINTERpandai.com tidak bertanggung jawab atas informasi yang diberikannya. PINTERpandai.com melakukan segala upaya untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi. Namun, PINTERpandai.com, maupun penyedia data / sumber bacaan, tidak memberikan jaminan, perjanjian, atau jaminan terkait keakuratan, kelengkapan, atau sifat terbaru dari informasi yang diberikan. Pengguna harus mengkonfirmasi informasi dari sumber lain jika cukup penting bagi mereka untuk melakukannya. Hubungi dan selalu konsultasikan permasalahan hukum Anda dengan para pengacara profesional atau badan hukum yang berwenang / penasihat hukum.

Sumber bacaan: KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1867

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *