DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) – Beserta Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban

8 min read

Gedung dprd jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.

DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Baca juga ? Lembaga Legislatif: MPR, DPR, DPD | Pengertian, Contoh Tugas dan Wewenang

Gedung dprd jakarta
Gedung DPRD Jakarta, alamat: 11, RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110, Indonesia. Artikel : DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah – Beserta Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban. Sumber foto: M R Karim Reza / Wikimedia Commons

Jenis / Tingkatan DPRD (Provinsi dan Kabupaten/Kota)

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD provinsi)

Merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD provinsi disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.

Dasar Perundang-undangan

Undang-undang terbaru yang mengatur terkait DPRD Provinsi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah sebanyak dua kali. Perubahan pertama dilakukan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014, sedangkan perubahan kedua dilakukan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018.

Wewenang dan Tugas

Mereka mempunyai wewenang dan tugas yaitu:

  • membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
    membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
  • melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
    memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
  • memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
    memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
  • meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
    memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  • mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keanggotaan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tig

a puluh lima) orang dan paling banyak 100 (seratus) orang dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Hak DPRD Provinsi
  • Hak interpelasi yaitu hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  • Hak angket yaitu hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Hak menyatakan pendapat yaitu hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak Anggota

Anggota DPRD provinsi berhak:

  • mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi;
  • mengajukan pertanyaan;
  • menyampaikan usul dan pendapat;
  • memilih dan dipilih;
  • membela diri;
  • imunitas;
  • mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  • protokoler; dan
  • keuangan dan administratif.
Kewajiban Anggota

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi berkewajiban:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
    melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
  • mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  • memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
    menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • menaati tata tertib dan kode etik;
  • menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
  • menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  • menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  • memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Fraksi

Fraksi adalah wadah berhimpun anggota DPRD provinsi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi. Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota salah satu fraksi. Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.

Alat Kelengkapan

Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:

  • pimpinan;
  • Badan Musyawarah;
  • komisi;
  • Badan Legislasi Daerah;
    Badan Anggaran;
    Badan Kehormatan; dan
  • alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Pimpinan

Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:

  • 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) orang;
  • 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat) orang;
  • 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.
  • Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi. Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi.
Komisi

Komisi di DPRD provinsi dibentuk dengan ketentuan:

  • Beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi;
  • Beranggotakan lebih dari 55 (lima puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi.

2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD kabupaten/kota)

Merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Di Provinsi Aceh DPRD kabupaten/kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.


Syarat Anggota Dewan DPRD

Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  • Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  • Terdaftar sebagai Pemilih
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
  • Orang Pribadi
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun
  • Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Wewenang dan Tugas

DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:

  • membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;
  • membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota
    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
  • mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  • memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota;
  • memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
    memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  • memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  • mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keanggotaan

Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur.

Pimpinan
  • Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang Ketua DPRD Kabupaten/kota dan 2 dua orang wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan 3 (tiga) wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
  • Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang. Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD.
  • Wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, dan ketiga. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Hak DPRD Kabupaten/Kota

  • Hak interpelasi yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  • Hak angket yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Contoh Soal dan Jawaban DPRD

1. Pasal yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jawaban: yang disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

2. Perbedaan tugas dan wewenang DPD dengan DPRD

Jawaban:

Perbedaan antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat kita lihat dari kedudukan, keanggotaan, fungsi serta tugas dan kewenangan. Dari segi tugas dan kewenangannya, DPD dan DPRD memiliki perbedaaan antara lain sebagai berikut:

DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki tugas dan wewenang di antaranya mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

DPRD provinsi sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memiliki tugas dan kewenangan diantaranya adalah membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

3. Jelaskan tentang DPRD Jakarta

Jawaban:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (disingkat DPRD DKI Jakarta atau DPRD Jakarta) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia.

Memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Memberikan pertimbangan terhadap calon wali kota/bupati yang diajukan oleh Gubernur.

Berbeda dengan DPRD Provinsi lainnya, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.


Bacaan Lainnya

Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.

Sumber bacaan: Wikipedia, DPR

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing