Kementerian Perhubungan Republik Indonesia – Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian

9 min read

Logo Kementerian perhubungan RI

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Kemenhub RI atau Kementerian Perhubungan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub).

 

1. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Hari Perhubungan Darat 22 November

 

2. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

 

3. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan[. (bahasa Inggris: Directorate General of Civil Aviation (DGCA).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jendral Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan udara. Direktorat Jendral Perhubungan Udara menangani administrasi dan penataan penerbangan sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

4. Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Yang disingkat: Ditjenka atau DJKA, adalah unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian

 

Hari Perhubungan Nasional 17 September

Peringatan Harhubnas sesuai SK. 274/G/1971 tanggal 26 Agustus 1971 memilki 3 tujuan utama, yaitu:

1. Meningkatkan rasa kebersamaan dan jiwa korsa warga perhubungan serta dengan mitra kerja jasa perhubungan pada umumnya.

2. Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab untuk selalu ikut membudayakan peningkatan pelayanan yang lebih baik.

3. Meningkatkan penghayatan dan pengamalan citra manusia perhubungan.

 

Logo Kementerian perhubungan RI
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia – Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian

 

Tugas dan Fungsi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan.

  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan.

  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.

  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah.

  • Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

 

Alamat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Kantor pusat Jalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia

 

Visi dan Misi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Visi

Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah;

Misi

  • Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan.
  • Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan.
  • Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah.

 

Susunan organisasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

  • Sekretariat Jenderal.

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

  • Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

  • Inspektorat Jenderal.

  • Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

  • Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

  • Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan.

  • Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan.

  • Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan.

  • Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan.

  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.

 

Profil Unit Kerja Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

MENTERI PERHUBUNGAN

Tugas Pokok

Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan.
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan.
  • Pengawasan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan.
  • Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi bidang perhubungan kepada Presiden.

Visi

Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah;

Misi

  • Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan.
  • Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan.
  • Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah.

Alamat

JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.9,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3456332, 3455665, Ext. 1205, Fax. (021) 3857577

 

SEKRETARIAT JENDERAL

Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi di lingkungan Departemen Perhubungan.

Fungsi

  • Pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen Perhubungan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, serta hubungan antar lembaga masyarakat.
  • Koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen Perhubungan.
  • Pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, menelola keuangan dan peralatan/perlengkapan di lingkungan Departemen Perhubungan.
  • Kerjasama luar negeri dalam arti memberikan pelayanan teknis dan administrasi dalam bidang kerjasama dan bantuan luar negeri sesuai tugas Departemen Perhubungan.
  • Hubungan masyarakat dalam arti melakukan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat.
  • Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dalam arti mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas Departemen Perhubungan.
  • Keamanan dan ketertiban di lingkungan Departemen Perhubungan.

Unit Kerja

  • Biro Perencanaan
  • Biro Kepegawaian dan Organisasi
  • Biro Keuangan dan Perlengkapan
  • Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
  • Biro Umum
  • Pusat Data dan Informasi
  • Pusat Kajian Kemitraaan dan Pelayanan Jasa Transportasi
  • Pusat Komunikasi Publik
  • Mahkamah Pelayaran

Alamat

JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.7,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3840694, 3811308, Ext. 1101, Fax. (021) 3811303

 

INSPEKTORAT JENDERAL

Tugas Pokok

Melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijaksanaan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen Perhubungan.
  • Pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan.
  • Penyiapan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur pengawasan di bidang perhubungan;
  • Pengawasan lain atas petunjuk Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.

Unit Kerja

  • Sekretariat Inspektorat Jenderal
  • Inspektorat I
  • Inspektorat II
  • Inspektorat III
  • Inspektorat IV
  • Inspektorat V

Alamat

JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.6,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3456919, 3857085, Ext. 1102

 

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

Tugas Pokok

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan darat.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian serta transportasi perkotaan.
  • Pelaksanaan kebijakan dan pemberian izin, sertifikasi, akreditasi, rekomendasi di bidang trasnportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian dan pelaksanaan kebijakan transportasi perkotaan.
  • Perumusan standar, norma pedoman, kriteria dan prosedur di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian dan pelaksanaan kebijakan transportasi perkotaan.
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian serta transportasi perkotaan.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
  • Pelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Unit Kerja

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  • Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
  • Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan
  • Direktorat KesalamatanTransportasi

Alamat

JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.3,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3502971, 3811308, Ext. 1403, Fax. (021) 3503013

 

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

Tugas Pokok

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan laut.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan.
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perhubungan laut.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Unit Kerja

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  • Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
  • Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan
  • Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
  • Direktorat Kenavigasian
  • Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai

Alamat

JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.4,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3842440, Ext. 1104, Fax. (021) 3845430

 

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

Tugas Pokok

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan udara.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, teknik bandar udara, fasilitas elektronika dan listrik penerbangan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, tehnik bandar udara, fasilitas elektronik dan listrik penerbangan.
  • Perumusan standard, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perhubungan udara.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Unit Kerja

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
  • Direktorat Angkutan Udara
  • Direktorat Bandar Udara
  • Direktorat Keamanan Penerbangan
  • Direktorat Navigasi Penerbangan
  • Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara
  • Otoritas Bandara
  • Balai-balai
  • UPT Bandara
  • UPT Bandar Udara

Alamat

JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.5,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3505133,Ext. 1382, 1431 Fax. (021) 35051396

 

DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

Tugas Pokok

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkeretaapian.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api.
  • Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perkeretaapian.
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

UNIT KERJA

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian
  • Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
  • Direktorat Prasarana Perkeretaapian
  • Direktorat Sarana Perkeretaapian
  • Direktorat Keselamatan Perkeretaapian

Alamat

JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.2,Jakarta Pusat 10110 Tlp. (021) 3518064, 3811308, Ext. 1349, Fax. (021) 3813972

 

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Tugas Pokok

Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Perhubungan.

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan.
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan.
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan.
  • Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

Unit Kerja

  • Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Manajemen Transportasi Multimoda
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Darat dan Perkeretaapian
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Laut
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Udara

Alamat

JI. Medan Merdeka Timur No. 5, Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 34833060, Fax. (021) 34833059

 

BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN

Tugas Pokok

Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika.
  • Perumusan program dan pembinaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika.
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika.
  • Pemberian pelayanan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan funsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut dan udara, meteorolgi dan geofisika.
  • Evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan peltihan teknis, funsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorogi dan geofisika.
  • Koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain baik pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan.
  • Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan.

UNIT KERJA

  • Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubunga
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan

Alamat

JI. Medan Merdeka Timur No. 5 Lt.2,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3865064, Fax. (021) 34832947

 

STAF AHLI MENTERI

TUGAS

  • Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah lingkungan perhubungan.
  • Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah teknologi dan energi perhubungan.
  • Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah regulasi dan keselamatan perhubungan.
  • Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah multimoda dan kesisteman perhubungan.
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah ekonomi dan kemitraan perhubungan.

Alamat

JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.8,Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3812484, 3811308, Ext. 1114, Fax. (021) 3846712

 

Bacaan Lainnya

 

Pasang iklan gratis di toko pinter
Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan?
Pasang iklan & promosikan jualan Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

 

Cara daftar pasang iklan gratis
3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter

 

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “oooh begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Wikipedia, KemenhubDishub Banda Aceh

                      

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *