Surat Kuasa (SK) Umum, Khusus dan Mutlak – Beserta Contohnya

15 min read

Artikel contoh surat kuasa

Surat Kuasa

Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum.

Ketentuan mengenai pemberian kuasa secara tersirat dapat kita temui dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Pemberian kuasa ini dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa(lihat Pasal 1793 KUHPer).


Surat kuasa adalah salah satu surat yang memiliki isi dengan isi dan pernyataan , yang menggambarkan pemberian kekuasaan dari satu pihak ke pihak lain supaya dapat dapat melakukan tugas dari ini surat itu sendiri.

Surat kuasa juga dapat dibagi diartikan sebagai surat kuasa non-formal dan biasanya digunakan dalam bentuk hal-hal pribadi atau informal sehingga dalam pemberian surat kuasa ini dapat membantu urusan dari segala sesuatu.

Bagian Dalam Surat Kuasa

Dari pembahasan singkat diatas disini juga kami akan membahas beberapa bagian-bagian atau struktur yang terdapat dalam surat kuasa meliputi dari:

  • Kop surat
  • Nomor surat
  • Otorisasi
  • Identitas penulis
  • Surat kuasa
  • Identitas perwakilan resmi
  • Hal yang resmi
  • Tanggal otorisasi
  • Tanda tangan penerima dan pengotor

Unsur Unsur Surat Kuasa

Pada saat akan mengeluarkan surat kuasa, maka harus memperhatikan beberapa unsur yang terdapat dalam surat kuasa yang harus dimasukkan diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Data pribadi dari yang memberikan persetujuan
  • Data pribadi dari pihak yang berwenang
  • Sebagai bentuk wewenang yang diberikan dan ada batasannya

Sedangkan beberapa rincian data pribadi agar dapat diterima oleh pihak yang memberikan surat adalah.

  • Untuk surat kuasa resmi adalah NIP / NRP dan pangkat atau kelas dan jabatan.
  • Otorisasi diri pribadi, nama, nomor kartu ID, profesi, alamat.

Masalah yang harus dipertimbangkan pada saat memberikan kuasa kepada pihak lain adalah:

  • Proksi dengan penerimaan harus matang dan sehat secara fisik.
  • Penerima surat kuasa harus seseorang yang dapat dipercayai.
  • Otorisasi harus menerima nomor surat.
  • Surat kuasa tidak perlu dicap.

Ciri Ciri Surat Kuasa

Proksi yang memiliki beberapa ciri dalam memberikan surat kuasa dengan mengetahui beberapa ciri ciri yang terdapat dalam memberikan surat kuasa adalah:

  • Dapt diterbitkan dengan bahasa standar Indonesia yang mudah dimengerti.
  • Surat kuasa dapat mencakup pernyataan tentang kekuasaan atau menangani suatu masalah.
  • Bahasa dan kata-kata digunakan diucapkan dengan tepat.

Macam Macam Surat Kuasa

Secara umum hal ini juga terdiri dari tiga jenis dengan pengetahuan dan dari masing masing yang memberikan surat kuasa, dengan memberikan penjelasan tentang berbagai isinya adalah.

1. Surat kuasa seseorang – adalah sebagai bentuk yang dapat memprihatinkan sesuatu hal kecuali untuk orang yang diberi wewenang yang lebih baik.

2. Pelaksanaan surat kuasa – adalah sebagai bentuk yang telah dikeluarkan oleh perusahaan atau agensi dari pemimpin yang memerintah bawahannya dengan melakukan sesuatu hal yang berhubungan dengan agensi tersebut.

3. Surat kuasa khusus – adalah sebagai bentuk dari pemeriksaan surat kuasa untuk dapat menyelesaikan pertanyaan dalam peradilan.

Artikel contoh surat kuasa
Surat Kuasa (SK) Umum, Khusus dan Mutlak – Beserta Contohnya. Ilustrasi dan sumber foto: Pxhere

Fungsi Surat kuasa

Surat kuasa juga dapat membantu dalam mengatasi berbagai pengambilan dokumen atau masalah yang penting yang tidak dapat lakukan sendiri karena kehidupan yang sibuk dan tidak dapat ditinggalkan.

Dengan surat kuasa maka dapat meminta bantuan dari orang lain untuk melindungi kepentingan ini, sehingga hal ini pada umumnya sangat penting.


Contoh Isi Surat Kuasa

Dari apa yang sudah kita jelaskan diatas maka kami juga akan memberikan contoh dalam pembuatan surat kuasa yang sering di gunakan dalam keseharian, diantaranya adalah sebgai berikut.


Contoh surat kuasa pengambilan Sertifikat tanah

 SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                : Drs……..
No. KTP                            : 1122xxxxxxxxxxxxx
Tempat, Tanggal lahir  : Jakarta, 12 Juli 1960
Alamat                               : Jl. Xxxxxxxxx No. Xxxx Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama                                : Bapak / Ibu xxxx
No. KTP                            : 11225xxxxxxxxxxxxx
Tempat, Tanggal lahir  : Jakarta, 21 September 1966
Alamat                               : Jl. Xxxxxxx No. Nnnnnn Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

                                             —–KHUSUS—–

       Untuk mengambil sertifikat tanah asli atas nama pemberi kuasa yang berada di Jalan Raya Pondok Labu, Kelurahan …. Kecamatan …. denganluas tanah …… m² di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.
Selanjutnya yang diberi kuasa berhak untuk mengurus, menghadap kepada instansi yang berwenang, menanda tangani akta jual beli dan menandatangani surat penyerahan serta melakukan tindakan yang dibutuhkan berkenaan dengan pelimpahan wewenang ini.
Demikian surat kuasa ini kami buat dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 11 Desember ……….
Pemberi Kuasa,                                          Penerima Kuasa,
(Drs…………….)                                          (Bapak / Ibu xxxx)


Surat kuasa pengambilan Sertifikat / ijazah

Saya bertanda tangan sebagai pihak 1

Nama  : Andy Saputra
Tempal/Tanggal lahir  : Jakarta 10 Januari 1972
NIM  : 1231230012.
Alamat : Jalan Asia Afrika 123, RT/RW 03, Bandung

Memberikan kuasa pada pihak ke-2

Nama  : Cindy Hangtuah
Tempat/Tanggal lahir  : Padang 5 Februari 1990
NIM  : 1267565976005
Alamat  : RT/RW 05 Kota Baru

Dengan ini pihak pertama akan memberikan kewewenangan kepada pihak kedua untuk mewakili pihak pertama dalam.

Pengumpulan buku untuk perpustakaan 1
Pengumpulan skripsi nama pihak 1
Pengambilan nilai nama pihak 1
Pengambilan ijasah nama pihak 1

Oleh karena itu, surat kuasa ini diberikan dengan jujur tanpa paksaan dari salah satu pihak. Silakan pergunakan surat ini dengan baik dan benar.

Padang , 14 Maret 2020

Pemberi Kuasa

Andy Saputra

Penerima Kuasa

Cindy Hangtuah


Pemberian kuasa ini dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa (lihat Pasal 1795 KUHPer).Dan untuk tujuan pemberian kuasa tersebut, pemberi kuasa dapat memberikan kuasa (tertulis), antara lain:

Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (lihat Pasal 1975 KUHPer). Dalam kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi kuasa khusus.


Surat Kuasa Umum

Surat kuasa umum, berdasarkan Pasal 1796 KUHPer, dinyatakan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Sehingga, surat kuasa umum hanya boleh berlaku untuk perbuatan-perbuatan pengurusan saja. Sedangkan, untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, tidak diperkenankan pemberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan harus dengan surat kuasa khusus.

Contoh macam-macam surat kuasa (sk)

  • SK pengambilan dokumen kependudukan
  • SK pengambilan penetapan ahli waris
  • SK mencairkan uang
  • SK penjualan
  • SK pengambilan keputusan usaha
  • SK pengambilan keputusan politik
  • SK pengambilan uang di bank

Perbedaan surat kuasa umum dan khusus

Jadi, yang membedakan SK khusus dan SK umum antara lain adalah:
Perbedaan

Surat Kuasa Umum

Surat Kuasa Khusus

Dasar Hukum
Pasal 1796 KUHPer
Pasal 1975 KUHPer
Judul
Mencantumkan kata-kata

“Surat Kuasa Umum”
Mencantumkan kata-kata “Surat Kuasa Khusus”
Isi
Meliputi 1 kepentingan atau lebih dari pemberi kuasa yang diperinci mengenai hal-hal yang boleh dilakukan oleh penerima kuasaMeiputi pengurusan segala kepentingan pemberian kuasa

Apa yang dimaksud dengan Surat Kuasa Khusus?

Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (lihat Pasal 1975 KUHPer). Dalam SK  khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

Memang dalam praktiknya, kekurangan, ketidaktepatan dan kesalahan dalam pembuatan SK tidak dapat dihindari. Namun, perlu digarisbawahi bahwa penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui yang dikuasakan kepadanya (lihat Pasal 1797 KUHPer).

Surat Kuasa Mutlak

Dampak sebuah kuasa mutlak adalah pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasanya dari penerima kuasa. Biasanya sebuah kuasa akan dianggap sebagai kuasa mutlak dengan dicantumkan klausula bahwa pemberi kuasa akan mengabaikan (waive) Pasal 1813 jo. Pasal 1814 KUHPerdata mengenai cara berakhirnya pemberian kuasa.

Menurut kedua pasal itu, kuasa berakhir dengan penarikan kembali kuasa dari penerima kuasa, pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa, meninggal, pengampuan atau pailitnya pemberi kuasa maupun penerima kuasa, dan penarikan kembali kuasa oleh pemberi kuasa.

Dengan pencantuman klausula yang mengabaikan kedua pasal itu, maka pemberi kuasa menjadi tidak dapat lagi menarik kembali kuasanya tanpa kesepakatan pihak penerima kuasa. Dasar pemikiran yang mendukung pengabaian Pasal 1813 jo Pasal 1814 a quo adalah karena hukum perdata memiliki prinsip sebagai hukum pelengkap atau aanvullen recht. Selain itu tentu saja prinsip inti dari semua perjanjian, yaitu pact sunt servanda, asas konsensualisme, dan asas kebebasan berkontrak.

Contoh surat kuasa mutlak

Banyak sekali contoh pemberian sk mutlak, terutama dalam transaksi bisnis. Misalnya untuk pembuatan nominee arrangement antara pihak absolute ownerbeneficiary ownertrustee. Atau dalam hubungan hutang piutang, dimana debitur menjaminkan tanah atau bangunan miliknya untuk diletakan hak tanggungan, sedangkan pihak kreditur merasa belum perlu untuk meletakkan hak tanggungan itu. Lazimnya agar tetap merasa aman kreditur akan meminta kuasa untuk meletakkan hak tanggungan atas tanah dan bangunan debitur yang tidak dapat dicabut kembali.

Apakah praktek surat kuasa (sk) mutlak ini sebenarnya boleh diterapkan menurut hukum?

Akan tetapi apakah praktek sk mutlak ini sebenarnya boleh diterapkan menurut hukum? Sebagai salah satu bentuk lex mercatoria (hukum pedagang) yang sudah menjadi hukum kebiasaan sehari-hari dalam bisnis, seharusnya praktek pembuatan sk mutlak tidak perlu dipertanyakan lagi. Namun penulis tertarik untuk membahas apakah secara konsepsional pemberi kuasa memang dapat dikekang haknya dari mencabut sk yang telah dilimpahkannya kepada penerima kuasa.

Bunyi Pasal 1972 KUHPer (Engelbrecht 2006)

Bunyi Pasal 1972 KUHPer (Engelbrecht 2006) adalah sebagai berikut: Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Berdasarkan ketentuan itu, maka unsur yang harus ada dalam sebuah pemberian kuasa adalah adanya persetujuan, yang berisi pemberian kekuasaan atau kepada orang lain dimana kekuasaan itu diberikan untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.

Dengan tetap berpegangan pada unsur-unsur itu, maka dapat disimpulkan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa terjadi hubungan seperti layaknya atasan dan bawahan, karena penerima kuasa harus menjalankan tugas dari pemberi kuasa. Kekuasaan yang dilimpahkan oleh pemberi kuasa-pun juga mutlak berasal dari dirinya. Mustahil pemberi kuasa dapat melimpahkan kekuasaan yang merupakan milik orang lain.

Karena kekuasaan pemberi kuasa adalah mutlak, maka dirinya juga memiliki kebebasan penuh untuk mencabut kekuasaan tersebut dari penerima kuasa. Memang masih dimungkinkan pemberi kuasa memperjanjikan untuk tidak menarik kembali kuasa yang telah diberikan. Namun tetap saja praktek semacam ini kedengarannya sangat janggal, karena ada sebuah kekuasaan yang berasal dari pemberi kuasa namun dia tidak diperbolehkan untuk menarik kembali kekuasan tersebut.

Lebih lanjut, pencantuman persetujuan dari pemberi kuasa untuk mengabaikan Pasal 1813 jo. Pasal 1814 KUHPerdata menurut penulis adalah praktek yang sangat aneh dan bin ajaib. Memang benar sebagai hukum pelengkap, maka ada beberapa pasal dalam KUHPer yang dapat diabaikan. Namun penyimpangan itu hanya berlaku untuk pasal-pasal tentang perjanjian dalam buku III KUHPerdata, itupun tidak semua pasal boleh diabaikan begitu saja. Sedangkan ketentuan pemberian kuasa diletakkan pada Buku IV, sehingga walau ada sifat persetujuan dalam pemberian kuasa. Akan tetapi persetujuan tersebut bukanlah persetujuan bersifat dua arah dan bertimbal balik seperti perjanjian pada umumnya sebagaimana diatur dalam Buku III KUHPerdata.

Lagipula, tidaklah logis apabila Pasal 1813 KUHPer diabaikan, selain karena sifat dan kekuatan hukum dari pasal tersebut yang memang tidak boleh diabaikan, ketentuan pasal tersebut juga tidak dimaksudkan sebagai sesuatu yang dapat diabaikan begitu saja, apalagi oleh perjanjian saja, kecuali bila revisi tersebut dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang baru.

Manakala atau apabila pemberi kuasa meninggal

Sesuai dengan Pasal 1813 KUHPer, maka salah satu mekanisme berakhirnya sk adalah manakala pemberi kuasa meninggal, dalam pengampuan ataupun pailitnya salah satu pihak, dilihat dari segi apapun, maka syarat berakhirnya kuasa dari pasal a quo sangat logis. Yang tidak dapat diterima akal sehat adalah para pihak yang mengabaikan bunyi pasal tersebut. Karena dengan demikian mereka mengatakan bahwa walaupun salah satu pihak meninggal atau pailit, maka hubungan kuasa tersebut tetap dapat berjalan.

Analisa hukum paling sederhanapun akan mengatakan bahwa mengingat kekuasaan berasal dari pihak pemberi kuasa, dengan meninggalnya pemberi kuasa, maka kekuasaan yang telah diberikan kepada orang lain yang berasal dari dirinyapun akan hilang dengan sendirinya.

Sementara apabila penerima kuasa yang meninggal, juga secara otomatis mengakhiri, karena penerima kuasa telah kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kuasa tersebut. Memang dalam sebuah SK biasanya juga dilampirkan pemberian kuasa substitusi untuk menggantikan penerima kuasa pada saat dirinya kehilangan kemampuan untuk menjalankan kuasa. Tetapi ini adalah masalah yang berbeda.

Dengan dipailitkan atau diampunya salah satu pihak, juga logis apabila kuasa berakhir. Karena adanya kepailitan, maka semua pihak yang dipailitkan akan kehilangan kekuasaannya atas harta miliknya, dan dialihkan kepada kurator ataupun balai harta peninggalan. Begitu juga dengan diampunya salah satu pihak yang akan mengalihkan kekuasaan kepada walinya.

Kesimpulan dari uraian penulis adalah sk mutlak tidak dapat dan tidak boleh dipraktekan karena tidak sejalan dengan undang-undang yang berlaku. Kalau begitu bagaimana nasib ribuan sk mutlak yang beredar diantara kita? Pemberi kuasa yang terlanjur menandatangani sk semacam ini memiliki posisi kuat di hadapan pengadilan. Namun bagi penerima kuasa yang memiliki status sebagai kreditur dari pemberi kuasa, dilihat dari segi apapun untuk mencegah terjadinya pencabutan kuasa memang lemah, akan tetapi hanya terbatas yang berhubungan dengan SK tersebut, sebab penerima kuasa boleh saja memegang surat perjanjian dari pemberi kuasa yang sepakat untuk tidak melakukan pencabutan secara sepihak tanpa mempertimbangkan penerima kuasa.

Dengan demikian walaupun pemberi kuasa tetap berhak penuh untuk mencabut kuasanya secara sepihak kapan saja, namun penerima kuasa yang memegang perjanjian dari pemberi kuasa untuk tidak melakukan pencabutan kuasa secara sepihak dapat menggugat dengan dasar ingkar janji pada pihak pemberi kuasa. Perlu dicatat bahwa gugatan tersebut tidak dapat membatalkan pencabutan kuasa.


Contoh surat kuasa Badan Koordinasi Penanaman Modal

SURAT KUASA
Nomor…………….

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Dengan merujuk pada surat kuasa Nomor______________ tanggal__________, saya selaku penerima kuasa, bertindak dalam kapasitasnya sebagai ___________ dari dan karenanya untuk dan atas nama  _____,perseorangan/perusahaan yang didirikan berdasarkan dan
tunduk pada hukum negara___________, berkedudukan di _________, dan beralamat di ________;
(selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”);
dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan penuh tanpa hak substitusi kepada:
_____________, Warga Negara ____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Paspor No. ___________, bertempat tinggal di ____________;
(selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”)

——————————————— KHUSUS ——————————————-
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk melakukan pengurusan: ………………………………………………………………………………

Untuk tujuan tersebut di atas Penerima Kuasa diberi wewenang untuk menghadap Pejabat BKPM di unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk memberikan semua keterangan yang diperlukan, menandatangani permohonan, termasuk mengambil surat persetujuan dan perizinan penanaman modal yang diterbitkan oleh BKPM.

Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mengerti bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara urusan penanaman modal, BKPM tidak mengenakan atau membebankan biaya dalam bentuk atau dalam tahapan apapun kepada penanam modal atau perusahaan atau kuasanya.

Oleh karenanya BKPM tidak akan bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya atas segala biaya dalam bentuk apapun yang mungkin timbul sebagai akibat dari pemberian kuasa dan kewenangan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini.

Segala kuasa dan kewenangan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa dalam Surat Kuasa ini berlaku sampai dengan dicabutnya Surat Kuasa ini oleh Pemberi Kuasa dan/atau apabila Penerima Kuasa Langsung dari investor/pemohon dicabut kuasanya.

Surat Kuasa ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ini, _______, (tgl/bln/thn).

Pemberi Kuasa
tanda tangan ______________________

Nama:
Jabatan:
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
KEPALA,
CINDY MARHELA

Penerima Kuasa

tanda tangan ______________________
Nama:
Jabatan:

NAMA LENGKAP

Saksi-saksi:

#1
#2
#3
#4


Surat kuasa Inggris Indonesia untuk bank (Pengambilan, Penyerahan & Konfirmasi Transaksi)

Power of Attorney
Surat Kuasa

Collection, Submission & Transaction Confirmation
Pengambilan, Penyerahan & Konfirmasi Transaksi

To: BANK ABCD
Kepada: BANK ABCD

The undersigned:
Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Name (name of authorized person) :
Nama (nama pihak yang berwenang) :

Title (position of authorized person) :
Jabatan (jabatan pihak yang berwenang) :

2. Name (name of authorized person) :
Nama (nama pihak yang berwenang) :

Title (position of authorized person) :
Jabatan (jabatan pihak yang berwenang)

(hereinafter referred to as the “Principal”) in this matter acting in their respective capacity as set forth above, of and such for validly acting for and on behalf of ……………………….……………[name of company], a company duly organized and existing under the laws of the Republic of Indonesia, having its registered office at
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………..[address] (hereinafter referred to as the
“Company”), as the holder of account maintained with Bank ABCD (“ABCD”), with the following details:

(selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”) dalam hal ini dalam kedudukan mereka masing-masing sebagaimana tersebut di atas, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama……………………………………… [nama perusahaan], suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, yang berkedudukan
di ……………………..[kota], beralamat di …………………………………………………………….,
(selanjutnya disebut “Perusahaan”), sebagai pemegang rekening yang ditatausahakan oleh Bank ABCD (“ABCD”), dengan rincian sebagai berikut:

Account number :
Nomor rekening :
Name of account :
Nama rekening :

hereby authorize and grant full power of attorney without right of substitution to the following persons to:
dengan ini menunjuk dan memberi kuasa penuh tanpa hak subtitusi kepada orang-orang di bawah ini untuk :
Severally
Secara sendiri-sendiri
Jointly
Secara bersama-sama

SPECIFICALLY :
KHUSUS :

to collect and submit the following matters:
untuk melakukan pengambilan dan penyerahan atas hal-hal sebagai berikut:
Attorney’s speciment signature
Contoh tanda tangan penerima kuasa
Attorney’s speciment signature
Contoh tanda tangan penerima kuasa

1. Name :
Nama :
Identity Card & No. :
Kartu Identitas & No.:
Details of collection:
Detail pengambilan:
Cheque Book/Bilyet Giro book /Payment Order Book
Buku Cek/Buku Bilyet Giro/Buku Payment Order
Returned cheque/bilyet giro
Tolakan cek/bilyet giro
Statement & Advice
Laporan Rekening Koran & Bukti Transaksi
Bank Reference
Surat Referensi Bank
Demand draft
Wesel Bank

Details of submission:
Detail penyerahan:
To submit and sign deposit form for bilyet giro clearing:
untuk menyerahkan dan menandatangi slip setoran kliring bilyet giro:
Attorney’s speciment signature
Contoh tanda tangan penerima kuasa

Name :
Nama :
Identity Card & No. :
Kartu Identitas & No.:

Details of collection:
Detail pengambilan:
Cheque Book/Bilyet Giro book /Payment Order Book
Buku Cek/Buku Bilyet Giro/Buku Payment Order
Returned cheque/bilyet giro
Tolakan cek/bilyet giro
Statement & Advice
Laporan Rekening Koran & Bukti Transaksi
Bank Reference
Surat Referensi Bank
Demand draft
Wesel Bank

2. Name :
Nama :
Identity Card & No. :
Kartu Identitas & No.:
Details of collection:
Detail pengambilan:

Cheque Book/Bilyet Giro book /Payment Order Book
Buku Cek/Buku Bilyet Giro/Buku Payment Order
Returned cheque/bilyet giro
Tolakan cek/bilyet giro
Statement & Advice
Laporan Rekening Koran & Bukti Transaksi
Bank Reference
Surat Referensi Bank
Demand draft
Wesel Bank

Details of submission:
Detail penyerahan:
To submit and sign deposit form for bilyet giro clearing:
untuk menyerahkan dan menandatangi slip setoran bilyet giro:

Attorney’s speciment signature
Contoh tanda tangan penerima kuasa
Name :
Nama :
Identity Card & No. :
Kartu Identitas & No.:

Details of collection:
Detail pengambilan:

Cheque Book/Bilyet Giro book /Payment Order Book
Buku Cek/Buku Bilyet Giro/Buku Payment Order
Returned cheque/bilyet giro
Tolakan cek/bilyet giro
Statement & Advice
Laporan Rekening Koran & Bukti Transaksi
Bank Reference
Surat Referensi Bank
Demand draft
Wesel Bank
Details of submission:
Detail penyerahan:
Details of submission:
Detail penyerahan:

To submit and sign deposit form for bilyet giro clearing:
untuk menyerahkan dan menandatangi slip setoran kliring bilyet giro:
To submit and sign deposit form for bilyet giro clearing:
untuk menyerahkan dan menandatangi slip setoran bilyet giro:
To confirm any cash & transfer transaction:
untuk melakukan konfirmasi transaksi tunai dan pengiriman uang:

Transaction confirmation
Konfirmasi transaksi
Transaction confirmation
Konfirmasi transaksi
1. Name :
Nama :
Mobile phone number :
Nomor HP :
Transaction limit :
Limit transaksi :

2. Name :
Nama :
Mobile phone number :
Nomor HP :
Transaction limit :
Limit transaksi :
Transaction confirmation
Konfirmasi transaksi
Transaction confirmation
Konfirmasi transaksi

3. Name :
Nama :
Mobile phone number :
Nomor HP :
Transaction limit :
Limit transaksi :

4. Name :
Nama :
Mobile phone number :
Nomor HP :
Transaction limit :
Limit transaksi :

and to do everything necessary or as considered necessary by the above persons according to the law in connection with the above-mentioned authority, (the above persons, jointly and severally, as the Principal’s true and lawful attorney in-fact (individually and collectively referred to as the “Attorney”))

dan melakukan segala sesuatu yang perlu atau dianggap perlu oleh orang-orang yang tersebut di atas sesuai dengan hukum sehubungan dengan kuasa tersebut di atas, (orang- orang yang tersebut diatas, bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sebagai kuasa dari Pemberi Kuasa (sendiri-sendiri dan bersama-sama disebut “Penerima Kuasa”)).

This power of attorney has been conferred under the following terms:
Surat kuasa ini diberikan dengan ketentuan-ketentuan di bawah ini:
1. The Principal (for the avoidance of doubt, in this matter acting for and on behalf of the Company) hereby ratify and accept any and all action undertaken by the Attorney or lawfully causes to be done by the Attorney under the authority or purported authority based on this power of attorney;
1. Pemberi Kuasa (untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan) dengan ini meratifikasi dan menerima setiap dan seluruh
tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa atau yang oleh Penerima Kuasa secara sah sebabkan untuk dilakukan berdasarkan pada kuasa ini atau yang dimaksudkan sebagai kuasa berdasarkan surat kuasa ini;
2. This power of attorney and all action undertaken by the Attorney and whatsoever documents signed and/or delivered by the Attorney based on this power of attorney shall be conclusive and binding evidence for all persons to whom this power of attorney has been produced of the due authority of the Attorney to undertake such actions for and on behalf of the Principal and accordingly, the Company;and
2. Surat kuasa ini dan seluruh tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa dan dokumen apapun yang ditandatangani dan/atau diajukan oleh Penerima Kuasa berdasarkan pada surat kuasa ini merupakan bukti yang mutlak dan mengikat terhadap semua pihak kepada siapa surat kuasa ini ditujukan atas kewenangan Penerima Kuasa dalam melakukan hal-hal tersebut untuk dan atas nama Pemberi Kuasa and dengan demikian, untuk dan atas nama Perusahaan;
3. This power of attorney shall be effective as from the date of this power of attorney and shall terminate only if the authorized officer(s) of ABCD have properly received a termination letter of this Power of attorney from the Principal; and
3. Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal surat kuasa ini dan akan berakhir apabila pejabat yang berwenang dari ABCD telah menerima suatu surat pengakhiran surat kuasa
ini dari Pemberi Kuasa.; dan
4. ABCD is not liable for any matters arising out of or in relation with ABCD’s acting in accordance with or in reliance to this power of attorney, including if the Attorney is no longer authorised to do any of the authority contemplated herein and in such a case, ABCD fails to atau have not receive termination letter of this power of attorney.
4. ABCD tidak bertanggung jawab atas segala hal yang timbul atau yang berkenaan dengan bertindaknya ABCD sesuai dengan atau dengan berpegangan pada surat kuasa ini, termasuk apabila Penerima Kuasa tidak lagi berwenang untuk melakukan tindakan sebagaimana tersebut disini dan dalam kondisi tersebut, ABCD tidak atau belum menerima surat pengakhiran atas surat kuasa ini.
This power of attorney is made in bilingual, where in the event of inconsistency between the English version with the Bahasa Indonesia version, the Bahasa Indonesia version shall prevail. In witness whereof, this power of attorney is granted to be used properly.
Surat kuasa ini dibuat dalam dua bahasa, dimana apabila terdapat perbedaan antara versi bahasa Inggris dengan versi bahasa Indonesia, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku. Surat kuasa ini diberikan untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

The Principal,
Pemberi Kuasa

Name: Name:
Nama: Name:
Title: Title:
Jabatan: Jabatan:

STAMP DUTY
IDR6,000

Materai

The Attorney,
Penerima Kuasa
Name: Name:
Nama: Name:
Title: Title:
Jabatan: Jabatan:

Diterbitkan oleh Bank ABCD yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Bacaan Lainnya

 

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Pwwlaw, Investopedia, Balipod, Amo Institute of Sciences

Informasi:

PINTERpandai.com tidak bertanggung jawab atas informasi yang diberikannya. PINTERpandai.com melakukan segala upaya untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi. Namun, PINTERpandai.com, maupun penyedia data / sumber bacaan, tidak memberikan jaminan, perjanjian, atau jaminan terkait keakuratan, kelengkapan, atau sifat terbaru dari informasi yang diberikan. Pengguna harus mengkonfirmasi informasi dari sumber lain jika cukup penting bagi mereka untuk melakukannya. Hubungi dan selalu konsultasikan permasalahan hukum Anda dengan para pengacara profesional atau badan hukum yang berwenang / penasihat hukum.

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *