SKP Surat Ketetapan Pajak – Pengertian, Jenis: STP, SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB

5 min read

SKP Surat Ketetapan Pajak - Pengertian, Jenis: STP, SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB

Penjelasan SKP Surat Ketetapan Pajak

Surat ketetapan pajak, disingkat SKP adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.

SKP berfungsi sebagai sarana untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan membayar pajak, menginformasikan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak. SKP (Surat Keterangan Pajak) sendiri meliputi: STP, SKPKB, SKPKBT, SKPN atau SKPLB.

SKP Surat Ketetapan Pajak - Pengertian, Jenis: STP, SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB
SKP Surat Ketetapan Pajak – Pengertian, Jenis: STP, SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB. Ilustrasi dan sumber foto: Pixabay

Jenis SKP Surat Ketetapan Pajak

Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, surat tagihan pajak ini akan diterbitkan jika:

  • Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
    Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.
  • Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
    Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun membuat faktur pajak.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya secara lengkap.
  • Jika wajib pajak mendapat surat tagihan karena alasan 1 dan 2, jumlah kekurangan pajak terutang yang tercantum dalam surat tersebut ditambah dengan bunga sebesar 2% sebulan untuk maksimal 24 bulan. Waktu tersebut terhitung sejak terutangnya pajak, atau bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai terbitnya surat tagihan pajak.
  • Jika penerima surat tagihan pajak merupakan pengusaha (seperti yang disebutkan pada poin 4, 5, 6) akan dikenakan denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009, SKPKB adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar. Jenis surat ketetapan pajak ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.

Secara garis besar, terbitnya SKPKB ini karena wajib pajak kurang atau tidak membayar pajak terutang, telat menyampaikan SPT Masa dari waktu yang telah ditentukan, adanya salah hitung terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai tarif 0%, tidak diketahuinya besar pajak terutang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, SKPKB diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap:

  • SPT;
    kewajiban perpajakan wajib pajak karena wajib pajak tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis wajib pajak tidak menyampaikan SPT pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
  • putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap wajib pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; atau
    keterangan lain yang berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP di antaranya berupa:

    • Hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak;
    • Bukti pemotongan pajak penghasilan; atau
    • Bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan
    • Untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
  • SKPKB juga dapat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) terhadap wajib pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A UU KUP.

Baca juga: PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah – Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Berdasarkan PMK No. 183/2015, Ditjen Pajak berwenang menerbitkan SKPLB berdasarkan dua hal berikut:

  • Hasil penelitian kebenaran pembayaran pajak terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
    Hasil pemeriksaan terhadap:

    • SPT terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP; atau
    • Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
  • SKPLB masih dapat diterbitkan apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap, apabila ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerbitkan SKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) UU KUP berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPT apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. SKPN diterbitkan setelah Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2007, SKPN diterbitkan untuk:
  • Pajak Penghasilan jika jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
  • Pajak Pertambahan Nilai jika jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut;
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.

Baca juga ? Pajak Penghasilan: Pph 21, 22, 23, 25, 26, 29, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, PPN – Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan Usaha

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Menurut Pasal 15 ayat 1 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.

Dalam pengertian sederhana, SKPKBT merupakan koreksi atas SKP yang diterbitkan sebelumnya. Ketika wajib pajak telah melaporkan dan membayar pajak terutang sesuai dengan nominal yang tercantum dalam SKP, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan kembali pada data baru tersebut. Jika masih ditemukan adanya pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar oleh wajib pajak, Ditjen Pajak akan menerbitkan SKPKBT.

SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun, dengan jumlah pajak terutang yang harus dibayar ditambah 100% sebagai sanksi administrasi. Jika sudah melewati jangka waktu tersebut dan wajib pajak belum membayar kekurangan pajak, akan ada tambahan sanksi sebesar 48% dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar. Selengkapnya mengenai penjelasan dan penghitungan bayar tambahan dapat dilihat di artikel berikut.


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Online Pajak, KEMENPAN RB

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Anggaran Tak Bersisa (Zero Base Budgeting) | Definisi, fitur…

Anggaran Tak Bersisa Setiap tindakan yang diambil oleh perusahaan berasal dari proses tertentu: perencanaan. Perencanaan yang dinyatakan dalam bentuk investasi dan tujuan keuangan adalah...
PinterPandai
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *