MoU (Memorandum of Understanding) = Nota Kesepahaman

13 min read

Mou memorandum of understanding

Penjelasan MoU (Memorandum of Understanding) = Nota Kesepahaman

MOU adalah sebuah dokumen formal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak atau lebih. Ini tidak mengikat secara hukum tetapi menandakan kesediaan para pihak untuk bergerak maju dengan kontrak di masa depan.

MoU tidak seformal sebuah perjanjian. Yang berisi dan mengungkapkan kemauan antara pihak-pihak, yang menunjukkan garis tindakan bersama yang dimaksudkan bersama. adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang dituangkan dalam dokumen formal. Ini tidak mengikat secara hukum tetapi menandakan kesediaan para pihak untuk bergerak maju dengan kontrak.

Merupakan titik awal negosiasi

MOU dapat dilihat sebagai titik awal untuk negosiasi karena menjelaskan ruang lingkup dan tujuan pembicaraan. Memorandum seperti itu paling sering terlihat dalam negosiasi perjanjian internasional tetapi juga dapat digunakan dalam transaksi bisnis berisiko tinggi seperti pembicaraan merger.

Mengapa penting dan dibutuhkan?

Karena menjelaskan tanggung jawab masing-masing pihak dalam suatu perjanjian, memberikan ruang lingkup dan kewenangan perjanjian, menjelaskan persyaratan, dan menguraikan masalah kepatuhan.

Baca juga ? Marketing Mix 4P dan 7P- Product, Price, Promotion, dan Place (Distribution) + People, Process dan Physical evidence (Bauran pemasaran mix)


Apa Gunanya MoU?

Alasan Penulisan dan Komponen Isi dari Sebuah MOU

MOU sering digunakan dalam kemitraan komersial untuk menetapkan tujuan dan harapan bersama.Cara ini menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, yang akan dimasukkan ke dalam kontrak formal di kemudian hari. Anda mungkin ingin menggunakan MOU, terutama ketika Anda:

1. Anda tidak ingin membentuk hubungan hukum.
2. Anda ingin menandai kemitraan yang saling menguntungkan.
3. Anda ingin menguraikan tujuan bersama dari kemitraan komersial.


Mou memorandum of understanding
MoU Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) daan Contoh Surat MoU. Sumber foto: Pixabay. Ilustrasi: PINTERpandai.com

Cara Kerja MOU

Memorandum of Understanding adalah ungkapan persetujuan untuk dilanjutkan menjadi lebih sah dan mempunyai intensi yang sama dari semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Ini menunjukkan bahwa para pihak telah mencapai pemahaman dan bergerak maju. Meskipun tidak mengikat secara hukum, MOU adalah pernyataan serius bahwa suatu kontrak akan segera terjadi. Jadi secara singkat, MOU mempunyai cara kerja seperti:

1. MOU adalah dokumen yang menjelaskan garis besar kesepakatan yang telah dicapai dua pihak atau lebih.
2. MOU mengkomunikasikan harapan yang diterima bersama dari semua pihak yang terlibat dalam negosiasi.
3. Meskipun tidak mengikat secara hukum, MOU mengisyaratkan bahwa kontrak yang mengikat sudah dekat.
4. MOU paling sering ditemukan dalam hubungan internasional.
5. MOU mengkomunikasikan harapan yang diterima bersama dari orang-orang, organisasi, atau pemerintah yang terlibat. Mereka paling sering digunakan dalam hubungan internasional karena tidak seperti perjanjian, mereka dapat diproduksi relatif cepat dan rahasia.

Baca juga ? Contoh Surat Penting – Penggunaan Kehidupan Sehari-hari dan Bisnis


Isi MoU Komponen

Komponen Isi MOU

Mengingat MOU dapat digunakan dalam hampir semua situasi di mana pihak-pihak yang terlibat tidak ingin menandatangani kontrak formal, maka MOU akan cukup mudah ditulis asalkan Anda memahami komponen utamanya seperti:

1. Tanggal perjanjian

Terletak di bagian atas kontrak, tanggal perjanjian menunjukkan bulan, hari, dan tahun di mana perjanjian dibuat dan berlaku.

2. Pendahuluan

Pengantar harus memberikan gambaran umum perjanjian, mengidentifikasi tujuan dokumen, pihak-pihak yang terlibat, dan mengapa pihak-pihak yang terlibat memasuki perjanjian. Pendahuluan juga harus menawarkan rincian tentang masing-masing pihak yang terlibat.

3. Tujuan MOU

Inilah alasan MOU dibuat. Ini harus merinci bagaimana para pihak yang terlibat akan menggunakan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh MOU. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, jalankan pencarian Internet untuk MOU sampel.

4. Ruang lingkup cakupan MOU

Daftar lembaga dan yurisdiksi yang termasuk dalam perjanjian dan hubungannya dengan pihak-pihak yang terlibat. Ini termasuk pengguna akhir, tingkat komando / pemerintah, dll. Misalnya, apakah ada lembaga pemerintah yang akan menggunakan sumber daya yang termasuk dalam MOU?

5. Ketentuan kolaborasi

Bagian ini harus merinci kegiatan proyek yang akan dilibatkan. Kegiatan biasanya termasuk dalam dua kategori:
a. Kerjasama yakni kegiatan yang dilakukan dan mitra mana yang akan melakukannya.
b. Sumber daya yakni dana dan sumber daya lain yang dibawa masing-masing mitra ke perjanjian.

6. Pernyataan umum (Discalimer)

Pernyataan umum yang menunjukkan bahwa semua kegiatan yang terjadi berdasarkan MOU harus sesuai dengan hukum negara bagian dan federal.
Kondisi perubahan atau pemutusan kesepatakan
Bagian ini mengklarifikasi kondisi dan ketentuan di mana MOU dapat diakhiri, diubah, atau diubah baik itu poin maupun tujuan kesepakatannya.

7. Tanda tangan dan saksi-saksi

Masing-masing pihak kemudian menandatangani MOU. Jika satu atau lebih pihak yang terlibat adalah perusahaan, CEO, ketua departemen, direktur, atau eksekutif perusahaan lain yang terlibat harus menandatangani atas nama korporasi.


Contoh membuat surat MOU

Contoh Perjanjian Kerjasama Usaha (MoU)

MoU SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS JERUK

Nomor: 06-TF/ABC/IV/2020

Pada hari ini, Kamis  tanggal dua bulan Agustus, tahun dua ribu delapan belas (2 Agustus 2020) bertempat di Kota Bandung, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :

Nama               : Moon Jakaraya
No KTP            : 100000000000001
Alamat             : Jalan Jakarta Raya 221 – Bandung – Jawa Barat

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama               : Shanty Sindaru
No KTP            : 100000000000005
Alamat             : Jl. Pandigilin Desa Pangsor, Kec. Ranca Bango Kab. Bandung – Jawa Barat

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvesstasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang Jeruk dan Sayuran yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Jerux Farm.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading  jeruk dan sayuran lainnnya

PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN

Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran jeruk dan sayuran lainnya

PASAL 3
RUANG LINGKUP

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:

PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar 25..000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA berkewajiban:

Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.
Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran jeruk dan sayuran lainnya.
PIHAK PERTAMA berhak :

Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
PIHAK KEDUA berkewajiban :

Melakukan pengelolaan pemasaran jeruk dan sayuran lainnya
Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai perjanjian ini berakhir.
Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir
PIHAK KEDUA berhak :

Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya jeruk dan sayuran lainnya
PASAL 5
PELAKSANAAN

Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya
PASAL 6
BAGI HASIL

PIHAK PERTAMA  mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5  % dari total modal.

PASAL 7
JANGKA WAKTU

Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2  (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 2 Desember 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember  2022.

PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :

Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 9
PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN

Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.
PASAL 11
PENUTUP

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.

Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.

Bandung, 2  Agustus 2020

PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA

(Moon Jakaraya)                                                                (Shanty Sindaru)

Saksi-saksi:

1. Budi Tanakajaya
2. Tony Budipekerti


Contoh membuat surat MOU untuk sponsorship

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
SPONSORSHIP

Pada hari ini, 2-08-2019, (dua Agustus dua ribu sembilan belas), telah terjadi perjanjian sponsorhip antara pihak-pihak:
Nama : Intan Pertama
Instansi : PT Intan Bahagia
Jabatan : Spv. Marketing
Alamat : Jl. Selaksa No. 87 B Nganjuk

Yang dalam perjanjian ini selaku pemegang kuasa dari PT. Intan Bahagia yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Johny Adibangsa
Instansi : PEMDA Nganjuk
Jabatan : Ketua Panitia Pelaksana Pagelaran Seni HUT 17 Agustus
Alamat : JL. Basuki Rachmat No.3, Mangundikaran, Mangun Dikaran, Nganjuk

Dalam perjanjian ini selaku ketua panitia dari pagelaran seni HUT 17 Agustus Nganjuk, yang dalam perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah menyepakati hubungan kerjasama dalam penyelenggaraan acara pentas seni dengan aturan sebagai berikut:

1. PIHAK PERTAMA bersedia menjadi sponsor PIHAK KEDUA dalam penyelengaraan acara tersebut sebagai Sponsor Pendukung.
2. PIHAK KEDUA bersedia menyediakan hal-hal pendukung berupa uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- dan produk perusahaan berupa es dan minuman.
3. Atas ketersediaan PIHAK PERTAMA tersebut, PIHAK KEDUA akan menyediakan semua fasilitas yang diperlukan dan menanggung semua biaya pengiriman.
4. PIHAK PERTAMA berkewajiban menjamin kualitas dan mutu produk yang ditawarkan. Dan PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari produk-produk yang ditawarkan PIHAK PERTAMA
5. PIHAK KEDUA diperbolehkan memasang spanduk dan baliho untuk tujuan iklan dengan biaya ditanggung sendiri.
Surat perjanjian ini berlaku selama acara pagelaran berlangsung hingga selesai. Yaitu 17 Agustus 2019 hingga 20 Agustus 2019.

Perincian yang belum tercantum dalam MoU ini dan di musyawarahkan kemudian akan menjadi addendum dan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA

materai 6000

Intan Pertama

PIHAK KEDUA

Johny Adibangsa

SAKSI 1

Tina Toon

SAKSI 2

Siska Tun


Contoh Perjanjian Kerjasama Usaha (MoU) antara perusahaan dan sekolah SMK untuk penyediaan tenaga kerja

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(NOTA KESEPAKATAN)
SMK Jakarta Pusat 1
DENGAN PT MITRA LESTARI

Dibawah ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan kerja sama:

Nama : Ahmad Rusydi
Jabatan : Kepala sekolah SMK Jakarta Pusat 1
Alamat Sekolah : Jl. Abdul Muis No.44, RT.1/RW.8, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160, Indonesia
Nomor Telp. : +62 21 3843975
Selaku kepala SMK Jakarta Pusat 1, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Gracia Irene Putri
Perusahaan/instansi : PT MITRA LESTARI
Jabatan : HRD Manager
Nomor Telp. : 021-374390

HRD manager PT MITRA LESTARI yang kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA yang menyepakati untuk bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA.

Pada hari ini, Kamis 13 Juni 2019, kedua belah pihak telah menyepakati untuk melakukan kerja sama dalam perekrutan karyawan dan penyediaan tenaga kerja. Adapun ketentuan-ketentuan dan syarat yang lebih rinci kemudian akan dituangkan dalam surat perjanjian yang sah dan memiliki kekuatan hukum lebih sah dari nota kesepahaman (MoU) ini.

Jakarta, 13 Juni 2019

PIHAK PERTAMA

Ahmad Rusydi

PIHAK KEDUA

Gracia Irene Putri

Contoh MoU diatas berisikan kesepakatan sekolah dengan perusahaan dalam penyediaan tenaga kerja. Format MoU lebih singkat dan sederhana dari surat perjanjian pada umumnya. Perjanjian MoU dalam contoh tersebut dibuat hanya sebagai dokumen awal atau pendahuluan dari surat perjanjian kerjasama.


Contoh Perjanjian Kerjasama Usaha (MoU) komoditas apel

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS APEL
Nomor: 06-TF/DDCV/2018

Pada hari ini, Kamis  tanggal dua bulan Agustus, tahun dua ribu delapan belas (2 Agustus 2018) bertempat di Kota Bandung, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :

Nama               : Jaka Abdi Negara
No KTP            : 320945004630003
Alamat             : Jasmin Town House Blok E 10 Jalan Terusan Jakarta Raya – Antapani Bandung

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama               : Pathway Annerizka
No KTP            : 3209832004680008
Alamat             : Kp. Rancabali RT 02/17, Desa Pangsor, Kec. Ranca Bango Kab. Bandung – Jawa Barat

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvesstasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang Apel dan Sayuran yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang APELS Farm.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading apel dan sayuran lainnnya

PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN

Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran apel dan sayuran lainnya

PASAL 3
RUANG LINGKUP

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:

PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar 25..000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA berkewajiban:

Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.
Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran apel dan sayuran lainnya.

PIHAK PERTAMA berhak:

Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.

PIHAK KEDUA berkewajiban:

Melakukan pengelolaan pemasaran apel dan sayuran lainnya
Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai perjanjian ini berakhir.
Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir
PIHAK KEDUA berhak:

Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya apel dan sayuran lainnya

PASAL 5
PELAKSANAAN

Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya

PASAL 6
BAGI HASIL

PIHAK PERTAMA  mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5  % dari total modal.

PASAL 7
JANGKA WAKTU

Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2  (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 2 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2 Desember  2020.

PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :

Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.

PASAL 9
PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.

PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN

Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.

PASAL 11
PENUTUP

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.

Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.

Bandung, 2  Agustus 2018

PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA

(Jaka Abdi Negara)                                                                (Pathway Annerizka)

Saksi-saksi:

Ekosista Purwacaraka
Tijar Gandi

Baca juga ? Surat Kuasa (SK) Umum, Khusus dan Mutlak – Beserta Contohnya


Contoh Surat Perjanjian MoU Antar Perusahaan dan Bank untuk membuka tabungan di bank tertentu

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(NOTA KESEPAHAMAN)
Antara PT Inti Multiarta dengan Bank Danamon, Tbk

Pada hari ini, rabu tanggal 19 September 2019 telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara pihak-pihak:

Nama : Zhafran Khafidz, ST
Jabatan : Direktur PT Inti Multiarta
Alamat : Jl. Permata Raya No.09 B, Kawasan Industri KIIC, Karawang – Jawa Barat

Dalam hal ini selaku pimpinan dari PT Inti Multiarta dan pemegang kuasanya, yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Mudzaky Adjar , SE
Jabatan : Pimipinan Bank Danamon KCP Karawang
Alamat : Jl. Manik No. 48 Karawang

Selaku kepala cabang bank Danamon KCP Karawang, yang kemudian akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua pihak akan terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang pengolahan logam.

PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga keuangan dan perusahaan swasta berbentuk Bank, dimana produk yang ditawarkan berupa jasa perbankan seperti tabungan, deposito, maupun kredit.

Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk terlibat dalam suatu kesepahaman kerja sama yang kemudian diatur dalam klausa MoU berikut:

Pasal 1

PENDAHULUAN

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk bersama-sama menyediakan layanan tabungan dan kredit pinjaman berbunga rendah bagi para karyawan.
2. Bentuk kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan PT Inti Multiarta, dan pihak bank akan memperoleh keuntungan seiring bertambahnya nasabah.

Pasal 2

HAK & KEWAJIBAN

Kedua belah pihak masing-masing memiliki hak dan kewajiban berikut:
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain :
1. Menghimbau dan menyarankan karyawan untuk menabung di counter PIHAK KEDUA yang telah disediakan oleh PIHAK PERTAMA dalam area perusahaan.
2. Menyediakan stan / counter dan fasilitas terkait lainnya dalam area perusahaan.

Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain :
1. Mempersiapkan petugas untuk melayani menerima pembukaan, setoran tabungan, Deposito dan Kredit.
2. Petugas Bank akan mencatat setiap pembukaan atau setoran tabungan, deposito atau pengajuan kredit.
3. Mempersiapkan Buku Tabungan, Deposito, Formulir Aplikasi lainnya.

Pasal 3
WAKTU

Kontrak kerjasama ini berlaku 1 tahun sejak 19 September 2019 hingga 19 September 2020 dan dapat diperpanjang dengan menandatangani MoU baru.

PASAL 4

TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam MOU ini, akan dibuatkan addendum dan menjadi bagian tak terpisahkan dari MOU ini.

PIHAK PERTAMA
PT Inti Multiarta

Zhafran Khafidz, ST

PIHAK KEDUA

Bank Danamon KCP Karawang

Mudzaky Adjar , SE

Surat perjanjian antar perusahaan yang ditampilkan diatas adalah MoU antara perusahaan dengan bank. Perjanjian MoU tersebut formatnya lebih panjang dan lengkap dari contoh surat perjanjian MoU yang dibahas sebelumnya. Pada intinya contoh MoU tersebut menayatakan kesepakatan kerjasama antara perusahaan dengan pihak bank.


Contoh Memorandum of Understanding (Bahasa Inggris)

This Memorandum of Understanding (the “MOU”) is entered into ____________________ (the “Effective Date”), by and between ________________________, with an address of _____________________________ (the “[Name]”) and _________________, with an address of _______________________________, (the “[Name]”), collectively “the Parties.”

WHEREAS, the Parties desire to enter into an agreement to __________________________________________________________________________; and

WHEREAS, the Parties desire to memorialize certain terms and conditions of their anticipated endeavor;

NOW THEREFORE, in consideration of the mutual promises and covenants contained herein, the Parties agree as follows:

1.  Purpose and Scope. The Parties intend for this MOU to provide the foundation and structure for any and all possibly anticipated binding agreement related to _____________

_______________________________________________________________________.

This MOU should not establish or create any type of formal agreement or obligation. Instead, it is an agreement between the Parties to work together in such a manner to encourage an atmosphere of collaboration and alliance in the support of an effective and efficient partnership to establish and maintain objectives and commitments with regards to all matters related to ______________________________________________________.

2.  Objectives. The Parties agrees as follows:

a. The Parties shall work together in a cooperative and coordinated effort so as to bring about the achievement and fulfillment of the purpose of the MOU.

b. It is not the intent of this MOU to restrict the Parties to this Agreement from their involvement or participation with any other public or private individuals, agencies or organizations.

c. The Parties shall mutually contribute and take part in any and all phases of the planning and development  of __________________________________________to the fullest extent possible.

d. This MOU is not intended to create any rights, benefits and/or trust responsibilities by or between the Parties.

e. The MOU shall in no way obligate either Party to supply funds to maintain and/or sustain ___________________________________________________________.

3.  Term. This Agreement shall commence upon the Effective Date, as stated above, and will continue until ____________________________________________________________.

4.  Termination. This Agreement may be terminated at any time by either Party upon ____ days written notice to the other party.

5.  Representations and Warranties. Both Parties represent that they are fully authorized to enter into this Agreement. The performance and obligations of either Party will not violate or infringe upon the rights of any third-party or violate any other agreement between the Parties, individually, and any other person, organization, or business or any law or governmental regulation.

6.  Indemnity. The Parties each agree to indemnify and hold harmless the other Party, its respective affiliates, officers, agents, employees, and permitted successors and assigns against any and all claims, losses, damages, liabilities, penalties, punitive damages, expenses, reasonable legal fees and costs of any kind or amount whatsoever, which result from the negligence of or breach of this Agreement by the indemnifying party, its respective successors and assigns that occurs in connection with this Agreement. This section remains in full force and effect even after termination of the Agreement by its natural termination or the early termination by either party.

7.  Limitation of Liability. UNDER NO CIRCUMSTANCES SHALL EITHER PARTY BE LIABILE TO THE OTHER PARTY OR ANY THIRD PARTY FOR ANY DAMAGES RESULTING FROM ANY PART OF THIS AGREEMENT SUCH AS, BUT NOT LIMITED TO, LOSS OF REVENUE OR ANTICIPATED PROFIT OR LOST BUSINESS, COSTS OF DELAY OR FAILURE OF DELIVERY, WHICH ARE NOT RELATED TO OR THE DIRECT RESULT OF A PARTY’S NEGLIGENCE OR BREACH.

8.  Severability. In the event any provision of this Agreement is deemed invalid or unenforceable, in whole or in part, that part shall be severed from the remainder of the Agreement and all other provisions should continue in full force and effect as valid and enforceable.

9.  Waiver. The failure by either party to exercise any right, power or privilege under the terms of this Agreement will not be construed as a waiver of any subsequent or further exercise of that right, power or privilege or the exercise of any other right, power or privilege.

10. Legal Fees. In the event of a dispute resulting in legal action, the successful party will be entitled to its legal fees, including, but not limited to its attorneys’ fees.

11. Legal and Binding Agreement. This Agreement is legal and binding between the Parties as stated above. This Agreement may be entered into and is legal and binding both in the United States and throughout Europe. The Parties each represent that they have the authority to enter into this Agreement.

12. Governing Law and Jurisdiction. The Parties agree that this Agreement shall be governed by the State and/or Country in which both Parties do business. In the event that the Parties do business in different States and/or Countries, this Agreement shall be governed by _________ law.

13. Entire Agreement. The Parties acknowledge and agree that this Agreement represents the entire agreement between the Parties. In the event that the Parties desire to change, add, or otherwise modify any terms, they shall do so in writing to be signed by both parties.

The Parties agree to the terms and conditions set forth above as demonstrated by their signatures as follows:

“[NAME]”

Signed: _____________________________________

By: ________________________________________

Date: _______________________________________

“[NAME]”

Signed: _____________________________________

By: ________________________________________

Date: ________________________

Baca juga: Grammar Bahasa Inggris Lengkap – English Grammar – Tata Bahasa Inggris Contoh Soal dan Jawaban


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “oooh begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Investopedia, Business JargonsEurspace

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing