STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan

3 min read

STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan

STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftarkan.

Isi STNK

  • Identitas kepemilikan

    • Nomor polisi

    • Nama pemilik

    • Alamat pemilik

  • Identitas kendaraan bermotor

    • Merk/tipe

    • Jenis/model

    • Tahun pembuatan

    • Tahun perakitan

    • Isi silinder

    • Warna

    • Nomor rangka/NI

    • Nomor mesin

    • Nomor BPKB

    • Warna TNKB

    • Bahan bakar

    • Kode lokasi, dsb.

Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Masa Berlaku STNK

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan
STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan

Ciri-Ciri STNK

Hal pertama, STNK memiliki dua lembar/sisi yang berlainan. Lembar yang satu bertuliskan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB/ Dan SWDKLLJ Dan PNBP sebagai judulnya. Di sini lebih menjelaskan tentang informasi kendaraan secara detail, informasi pemilik kendaraan, dan informasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan tersebut. Untuk lembar SKPD ini berlaku setiap satu tahun sekali dan akan diganti ketika kita membayar pajak.

Sedangkan untuk lembar satunya lagi berisi informasi mengenai kendaraan dan pemilik kendaraan. Selain itu, di lembar ini terdapat kolom pengesahan di sudut kanan bawah. Pengesahan ini akan dicap satu kali setiap kita membayar pajak tahunan. Dan masa berlaku untuk lembar STNK ini berlaku selama 5 tahun yang disamakan dengan masa berlaku plat nomor kendaraan.

Hal kedua, di lembar SKPD terdapat beberapa singkatan yang mungkin asing bagi anda. Letaknya ada di tabel sebelah kanan. Kira-kira, apa kepanjangannya, ya?

BBNKB

Kepanjangan dari BBNKB sendiri adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.  Maksud dari BBNKB ini adalah sebuah tarif yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan kendaraan dari orang satu ke orang lainnya, baik itu berupa transaksi jual/beli, pemberian, ataupun hadiah. Untuk selengkapnya tentang BBNKB, bisa dicek di sini 

PKB

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak daerah yang dibebankan untuk penggunanya. Besaran pajak ini ditetapkan dari harga kendaraan itu sendiri. Biasanya untuk tarifnya sebesar 1,5% dari harga kendaraan bermotor tersebut. Jumlah yang sudah ditetapkan nantinya akan dicantumkan di kolom PKB itu sendiri.

SWDKLLJ

Kepanjangan dari SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di mana ini dikelola oleh Jasa Raharja. Saya belum terlalu tahu dari mana penetapan tarif ini. Tapi, besarannya sekitar Rp 30.000-an untuk roda dua dan Rp100.000 untuk roda empat. Selengkapnya bisa dilihat di sini

Biaya Adm. STNK

Biaya Administrasi STNK ini tidak akan dikenakan pada kendaraan yang baru. Biaya ini dikenakan jika pelat kendaraan diganti ketika sudah lima tahun ataupun ketika melakukan proses balik nama. Sumber: di sini

Biaya Adm TNKB

Biaya Administrasi TNKB ini akan dikenakan pada kendaraan baru, di mana biaya ini dibebankan atas pembuatan pelat nomor kendaraan. Dikutip dari website galeriilmiah.wordpress.com, tarif TNKB untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 30.000,-/pasang. Sementara untuk roda empat atau lebih sebesar Rp 50.000,-/pasang.

Hal ketiga yang harus diperhatikan adalah Denda. Jika pengguna kendaraan telat membayar pajak ini, maka akan dikenakan denda sebesar 25% per tahun dari nilai PKB.

Bacaan Lainnya

Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Cara daftar pasang iklan gratis
3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.

Sumber bacaan: WikipediaBPPD JatengBPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *