Pengertian Rasio Pajak / Tax Ratio
Rasio pajak atau tax ratio adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Rasio ini menyatakan jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa berbanding dengan pendapatan nasional atau PDB di masa yang sama.
Rasio pajak atau tax ratio merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak.
Walaupun rasio pajak bukan satu-satunya indikator yang digunakan dalam mengukur kinerja pajak, namun hingga saat ini rasio pajak menjadi ukuran yang dianggap memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara.
Di samping itu, rasio pajak dianggap sebagai acuan yang mudah untuk menilai kapasitas sistem perpajakan di suatu negara.
Rumus Tax Ratio
Berikut rumus perhitungan Tax Ratio:
Tax Ratio = Jumlah Penerimaan Pajak/PDB
Baca juga ? PDB Produk Domestik Bruto (GDP: Gross Domestic Product) – Penjelasan, Rumus dan Contoh Soal
Definisi Rasio Pajak atau Tax Ratio Yang Digunakan di Indonesia
Di Indonesia sendiri dikenal dua macam definisi perhitungan rasio pajak yang berbeda berdasarkan cakupan penerimaan pajak, yaitu rasio pajak dalam definisi (arti) luas dan definisi (arti) sempit.
Rasio pajak dalam definisi (arti) sempit membandingkan total nilai penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat, antara lain PPh, PPN/PPnBM, PBB, Bea dan Cukai, dan pajak lainnya sebagaimana ditetapkan dalam postur APBN dengan PDB nominal.
Sedangkan rasio pajak dalam definisi (arti) luas membandingkan total nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sumber daya alam (SDA) migas dan pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan PDB nominal.
Perbedaan dalam pengakuan penerimaan pajak yang dijadikan dasar perhitungan rasio pajak merupakan salah satu alasan mengapa rasio pajak di Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan G20 lainnya.
Definisi Rasio Pajak atau Tax Ratio IMF dan OECD
Definisi rasio pajak di suatu negara boleh jadi berbeda dengan di negara lain. Definisi yang digunakan di negara-negara pada umumnya mengikuti definisi yang ditetapkan oleh IMF (International Monetary Fund = Dana Moneter Internasional) atau OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development = Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi). Perbedaan utamanya terletak pada unsur atau komponen apa saja yang dimasukkan sebagai penerimaan pajak.
Suatu negara mungkin saja hanya memasukkan unsur pajak pusat, sedangkan negara lain memasukkan unsur pajak pusat dan daerah. Bahkan ada pula negara yang memasukkan komponen penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam sekaligus.
Acuan yang digunakan oleh IMF mengenai penerimaan pajak mencakup seluruh penerimaan pajak, baik dari pusat dan daerah, bea cukai, keuntungan badan usaha yang dikendalikan pemerintah yang ditransfer ke pemerintah (selain dividen: pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki), maupun penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA). Sedangkan definisi OECD terkait cakupan penerimaan pajak lebih luas lagi, yaitu ditambah dengan kontribusi jaminan sosial.
Reformasi Perpajakan di Indonesia
Pada akhir tahun 2016, Pemerintah Indonesia mencanangkan program reformasi perpajakan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.
Reformasi perpajakan adalah perubahan sistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan. Hal ini dilakukan karena jumlah penerimaan dan kepatuhan perpajakan di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan negara-negara ASEAN maupun G20 lain. Tujuan jangka panjangnya adalah mencapai rasio pajak sebesar 14% pada tahun 2020.
Contoh Daftar Negara Menurut Penerimaan Pajak Terhadap Rasio PDB (Tax Ratio)
Artikel ini mencantumkan negara berdasarkan abjad, dengan total pendapatan pajak sebagai persentase dari produk domestik bruto (PDB) untuk negara-negara yang terdaftar. Persentase pajak untuk setiap negara yang tercantum dalam sumber telah ditambahkan ke bagan. Sumber info: Wikipedia (Inggris)
Bacaan Lainnya
- (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea dan Cukai – Perbedaan Cukai dan Pabean Beserta Contohnya
- Pengertian, jenis dan contoh dari bentuk badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, BUMD, KOPERASI, YAYASAN
- Jenis Pajak-Pajak, Tarif, Manfaat Pajak di Indonesia
- Analisis SWOT Metode Perencanaan Strategis Bisnis dan Contohnya
- 10 Cara Menjadi Pengusaha Sukses dan Bisnis Anda Lancar
- Perbedaan Makro dan Mikro Ekonomi
- Rumus Modal, Laba Rugi, Neraca (Financial statement) dalam Akuntansi – Laporan Keuangan
- Laporan Perubahan Modal – Pengertian dan Contoh
- Cara Menghitung IRR (Internal Rate of Return) dan NPV (Net Present Value) & Contoh Soal beserta Jawabannya
- Nilai Masa Uang – Time Value of Money (TVM) – Soal dan Jawaban
- Contoh Surat Pernyataan Bersalah & Surat Pernyataan Siap Menerima Sanksi
- Pengertian Inflasi Contoh, Indikator, Pengelompokan, Cara Mengatasi & Menghitung
- Destinasi Wisata Bali Yang Harus Dikunjungi
- Cara Membeli Tiket Pesawat Murah Secara Online Untuk Liburan Atau Bisnis
- Kopi Luwak Terlangka Dan Termahal Di Dunia
- Tulisan Menunjukkan Kepribadian Anda & Bagaimana Cara Anda Menulis?
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
- 10 Kebiasaan Baik Yang Dapat Mengasah Otak Menjadi Lebih Efektif
- Top 10 Cara Menjadi Kaya Dan Sudah Terbukti Nyata
- Tes Ketelitian: Semua Penguin Identik Kecuali 1 – Beserta Fakta Tentang Penguin: Spesies & Habitat
- Jarak Matahari Ke Bumi Yang Paling Tepat Adalah 149.597.870.700 Meter
- Arti Mimpi ~ Tafsir, Definisi, Penjelasan Mimpi Secara Psikologi
- Tempat Wisata Yang Harus Dikunjungi Di Jakarta – Top 10 Obyek Wisata Yang Harus Anda Kunjungi
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.
Sumber bacaan: World Bank, Jakarta Post, OECD